Connect with us

HUKRIM

Resa Maryuni Kempling : Tak Ada Arisan Online, Hanya Modus Saja…..

Published

on

SALATIGA I KopiPagi : Bandar arisan online fiktif yang diketahui bernama Resa Agata Putri Nugraheni (24) alias Maryuni Kempling yang telah ditangkap petugas Reskrim Polres Salatiga dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Salatiga.

Maryuni Kempling mengakui bahwa sejak awal perbuatan yang dilakukannya itu sengaja berniat untuk melakukan penipuan, dan dari uang yang ‘dikeruknya’ dari para korban berhasil terkumpul mencapai Rp 4,7 miliar.

“Arisan online yang saya jalankan itu tidak ada sama sekali. Saya sejak awal memang sengaja membuat modus arisan online, namun realitasnya tidak ada. Untuk mencari atau merekrut anggota hanya melalui pesan WhatsApp (WA) dari kalangan teman-teman komunitas saya. Saya dalam pesan WA itu jika mau setor uang akan mendapatkan tambahan uang tunai dalam dua minggu. Ini ‘iming’iming’ yang sengaja saya sampaikan. Dan dari adanya iming-iming uangnya akan tambah dalam waktu sekejap itu, semakin banyak rekan atau teman yang menyetorkan uang ke saya,” jelas tersangka Resa alias Maryuni Kempling kepada warwatan, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (24/09/2021).

Ditambahkan, setelah uang yang masuk ke rekeningnya menumpuk, selanjutnya uang itu digunakan untuk buka tutup lobang membayar para anggota/nasabah atau member arisan. Bahkan, sebagian besar uangnya itu juga digunakan untuk jual beli mobil atau motor serta dipinjamkan ke orang lain dengan bunga yang tinggi. Dan yang jelas, arisan online yang dijalankannya itu hanyalah modus atau tidak ada sama sekali. Untuk jumlah keseluruhan reseller ada 60 orang.

“Terus terang, arisan online itu tidak ada dan itu hanya modus saja untuk menarik uang yang banyak. Bahkan, keuntungan pun juga tidak ada. Uang yang saya dapatkan, saya putar saja untuk membayar nasabah yang ada dibawah. Sejak saya buka arisan ini, ada sebanyak 60 reseller dan jumlah keseluruhan uang yang diterimanya mencapai Rp 4,7 Miliar,” kata Maryuni Kempling.

Dari data yang masuk ke Polres Salatiga, sembilan korban tersanga Maryuni Kempling adalah FH warga Derekan RT 01 RW 01, Kec Pringapus, Kab Semarang dengan kerugian Rp 500.000 – NA warga Ngaglik RT 02 RW 11, Kel Ledok, Kec Argomulyo, Kota Salatiga (rugi Rp 341.450.000) – ADR warga Jalan Bintaruna No 32 Cabean, kel mangunsari, Kec Sidomukti, Kota Salatiga (Rp 160.000.000) – APL warga Karangduwet RT 10 RW 02, Kel Kutowinganun Lor, Kec Tingkir, Kota Salatiga (Rp 7.200.000).

Kemudian, korban IA warga Modangan RT 04 RW 08 Kel Blotongan, Kec Sidorejo, Kota Salatiga (Rp 2,5 miliar), FP warga Barukan RT 07 RW 01 Desa Barukan, Kec Tengaran, Kab Semarang (Rp 357.300.000) – MA warga Popongan RT 03 RW 02, Desa Popongan, Kec Bringin, Kab Semarang (Rp 171.100.000), dan AK warga Jalan Argobogo RT 05 RW 12, Kel Ledok, Kec Argomulyo, Kota Salatiga dengan kerugian sebesar Rp 316.300.000.  ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *