Connect with us

HUKRIM

Rano Alfath Yakin Kejagung Mampu Bawa Pulang Koruptor Surya Darmadi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kalangan dewan menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan segala cara dalam menegakan supremasi hukum di Indonesia. Hal ini termasuk dengan menangkap dan membawa pulang para pelaku koruptor yang kabur di luar negeri seperti Singapura.

Anggota Komisi III DPR RI, Mohammad Rano Alfath bahkan yakin Kejagung bisa membawa kembali pengusaha yang merupakan bos Duta Palma Group Surya Darmadi yang diduga berada di Singapura.

Meski masih berstatus saksi, Surya Darmadi diduga terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group.

Namun, efek lebih tiga kali pemanggilan yang bersangkutan selalu mangkir, Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menjemput paksa Surya Darmadi.

“Saya yakin segala cara akan dilakukan Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum. Selama ini Kejaksaan Agung juga selalu berhasil mengejar buron,” kata Rano kepada para wartawan, Jumat (29/07/2022).

Rano mencontohkan Adelin Lis. Meski telah memburon selama 13 tahun, namun Kejakgung berhasil menangkap bos PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu di Singapura.

Adelin sendiri merupakan terpidana alam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Rano mengingatkan, penangkapan Adelin berhasil dilakukan Kejakgung meski belum ada perjanjian ekstradisi.

“Kejakgung terbukti selalu berhasil mengejar buron meski tanpa perjanjian ekstradisi, seperti Adelin Lis yang juga bersembunyi di Singapura. Saya percaya kasus bos Duta Palma Surya Darmadi bisa ditemukan titik terang secepatnya,” ungkap Rano.

Di sisi lain, Rano berharap perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura bisa segera diratifikasi.

“Pasalnya, perjanjian ekstradisi menjadi angin segar bagi penegakan hukum Indonesia, khusunya dalam pengejaran buron di Singapura,” tutur Rano.

Rano menjelaskan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sudah ditandatangani presiden pada Januari 2022, namun perjanjian baru mengikat setelah diratifikasi DPR yakni Komisi I.

“Di sini prosesnya cukup Panjang, karena legislator perlu mencermati masing-masing pasal untuk memastikan keuntungan dan kepentingan negara, serta memprioritaskan kedaulatan NKRI. Perjanjian ini akan melahirkan UU baru yang konsekuensinya mengikat kedua negara,” pungkas Rano Alfath. *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *