Connect with us

HUKRIM

PT Pindad Apresiasi Integritas dan Kerjasama Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Published

on

BANDUNG | KopiPagi : PT Pindad mengapresiasi integritas dan kerjasama yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, lantaran dipercaya sebagai tempat pelaksanaan pemusnahan barang sitaan tabung gas LPG 50 Kg, Kamis (30/11/2023). Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum tidak dapat dipergunakan kembali.
Direktur Produksi PT Pindad, Budhiarto berharap PT Pindad kedepannya dapat selalu mendukung kebutuhan-kebutuhan Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku lembaga negara dan mitra kerja sama Pindad.” Jelas Budhiarto.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan dari PT Pindad mengenai pemusnahan tabung gas LPG 50 Kg.
Dia menyampaikan bahwa penyelesaian barang rampasan adalah serangkaian kegiatan pengrusakan dan pengelolaan benda sitaan dan atau barang bukti yang telah ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach).
“Pemusnahan adalah serangkaian kegiatan untuk membuat benda sitaan tidak dapat dipergunakan, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dari laut atau dengan cara lainnya.” Jelas Rachmad Vidianto.
Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi fasilitas peleburan PT Pindad yang terletak di gedung Divisi Infrastruktur Perhubungan (IP).
GM Infrastruktur Perhubungan PT Pindad, Muchsin Anwar memberikan penjelasan singkat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto terkait prosedur pemusnahan dan peleburan.
Muchsin menegaskan, prosedur peleburan tabung gas LPG mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan. Tabung gas yang akan dilebur sebelumnya dipastikan dalam kondisi kosong dan aman, lalu dibelah dan akhirnya dilebur.
Selain peleburan, Divisi Infrastruktur Perhubungan (IP) PT Pindad menghasilkan berbagai produk seperti brake cylinder, air reservoir & distributor valve untuk sarana kereta api serta penambat rel kereta api berbagai jenis untuk prasarana kereta api. Divisi IP juga memproduksi tabung gas LPG berbagai ukuran, bucket teeth untuk produk excavator, komponen otomotif hingga crane kapal laut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti gas LPG 50 Kg diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Direktur Produksi PT Pindad, Budhiarto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto. *kop/berbagai sumber.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *