Connect with us

HUKRIM

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) sebagaimana yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Rachmad Vidianto SH MH.

Kajari Kota Bandung, Rachmad Vidianto, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12/2023), membenarkan hal itu.

“Ada 3 Permohonan RJ Kejari Kota Bandung yang dikabulkan Jampidum bapak Fadil Zumhana Setelah melalui gelar perkara (ekspose) secara virtual,” ujar Rachmad Vidianto.

Dia menjelaskan, ketiga perkara itu adalah :

  1. Atas nama Tersangka Undang alias Ulak  bin Patudin, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
    2. Atas nama Tersangka Lucky Hermawan alias yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    3. Atas nama Tersangka Riyan Nurjaman bin Sulaeman, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kajari Kota Bandung, Rachmad Vidianto, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *