Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Kabulkan Permohonan 3 RJ Kejari Kota Bandung

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengabulkan 3 permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), yakni penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan, yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Rachmad  Vidianto SH MH.

Rachmad menyebutkan, ketiga perkara pidana umum yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) adalah :

  1. Tersangka Sandi bin Amin yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Muhammad Sofyan Alamsyah bin Asep Herwin Permana yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Gunawan als Ugun bin Rohanda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (02/08/2023), mengatakan, ketiga perkara dari Kejari Kota Bandung, itu termasuk 24 perkara yang disetujui RJ-nya.

“Sebelumnya terhadap perkara-perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” kata Ketut Sumedana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

-Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *