KopiPagi | SEMARANG : Meski masih dihantui wabah pandemi virus Corona atau Coronavirus Disease-19 (Covid-19) tidak lantas menyurutkan semangat jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) untuk terus bekerja dan berkarya nyata.
Kali ini dimotori oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emilwan Ridwan SH MH, Tim Intelijen Kejati Jateng melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Masuk Kampus (JMK) menggembleng sebanyak 15 mahasiswa dari 3 perguruan tinggi di Semarang untuk magang agar lebih paham tentang hukum dan institusi kejaksaan.
“Mereka dibekali materi tentang pengenalan tugas dan wewenang institusi kejaksaan serta materi tentang taat hukum,” ujar Emilwan Ridwan kepada koranpagionline.com, Selasa (23/02/2021).
Dia menyebutkan, para maasiswa itu berasal dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Unika Soegijapranata Semarang.
“Pelaksanaanya dilakukan secara luring menggunakan pendekatan persuasive dengan konsep belajar dan bermain serta komunikasi dua arah. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” tambah Emilwan Ridwan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emilwan Ridwan SH MH
Optimalisasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Masuk Kampus (JMK) dimaksudkan agar para pelajar dan mahasiswa terhindar dari tindak pidana ITE, anti bullying dan terhindar dari masalah hukum lainnya.
Dengan dibekali pengetahuan tentang hukum diharapkan mereka mampu menyeleksi kenakalan-kenakalan yang berbuntut pada meja hijau di pengadilan, sehingga sebagai generasi penerus bangsa bisa taat hukum.
Lewat program magang ini, para mahasiswa diharapkan tidak saling menghina atau mengintimidasi sesame, lebih menghargai dan dapat menggunakan teknologi sesuai dengan kebutuhan di bidang ilmu pengetahuan.
“Nantinya para mahasiswa itu diharapkan taat hukum dan menjauhi larangan,” kata Emilwan seraya menyebut program ini akan terus digelar hingga menjangkau semua sekolah dan kampus di Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu pengarahan materinya turut menghadirkan dua jaksa fungsional, yakni Yunie Prawestie dan Firmansyah. Menurut keduanya peran mahasiswa sebagai agen perubahan anti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sangat penting memahami hukum.
Sehingga materi-materi yang diberikan dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi diri pribadi mereka.
Para dosen juga diharapkan dapat terus memberikan bimbingan, dan ilmu, serta contoh yang baik kepada mahasiswa agar kedepan bersama-sama mencegah dan menghindari terjadinya KKN. ***
Pewarta : Syamsuri.