Connect with us

HUKRIM

Komjak RI Bakal Tindaklanjuti Dugaan kriminalisasi Agus Hartono Oleh Kejati Jateng

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) bakal menindaklanjuti pengaduan Agus Hartono yang mengaku dikriminalisasi penyidik pidsus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

Demikian dikatakan Ketua Komjak RI, Barita Simanjuntak, yang menerima langsung pengaduan Agus Hartono bersama kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, di kantor Komjak RI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Kamaruddin Simanjuntak, SH didampingi Martin Lukas Simanjuntak, SH bersama pengadu Agus Hartono usai menyerahkan pengaduannya ke Ketua Komjak RI Barita Simanjuntak menyebutkan, bahwa dirinya sampai saat ini tidak habis mengerti mengapa sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.

Sebab, sebagai penjamin atau Avalis pinjaman kredit dirinya justru sebagai korban yang juga dirugikan terkait permasalahan PT Citra Guna Perkasa (CGP).

Sebanyak 22 bidang tanahnya berikut dokumen berupa sertifikatnya dikuasai kurator kemudian disita oleh penyidik Kejati Jawa Tengah.

Selain itu, Agus Hartono sudah menyandang status tersangka dengan aset yang jadi agunan kredit PT. CGP tak jelas bagaimana nasibnya.

Yang pasti, apabila asetnya 22 bidang lahan tersebut bisa dilelang kurator diyakini nilainya bakal melebihi kredit Bank M yang dikucurkan ke PT CGP.

Berbagai proses hukum, menurut Kamarudin Simanjuntak, sudah dilalui kliennya. Manakala PT CGP dipailitkan, Agus Hartono dapat menerima saat asetnya yang menjadi agunan kredit dikuasai kurator sebagaimana putusan pengadilan.

“Sayangnya, karena ekonomi tengah gonjang-ganjing akibat pandemi Covid-19, upaya kurator hendak melelang agunan yang asetnya Agus Hartono tersebut tidak berhasil. Tentu saja kurator terlebih Agus Hartono tidak bisa disalahkan. Agus Hartono malah ingin cepat-cepat laku dilelang/dijual aset agunan itu biar permasalahan selesai.

“Tetapi apa hendak dikata agunan tak laku-laku sehingga kewajiban ke pihak yang mempailitkan dan pelunasan kredit tentu saja menjadi tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Selanjutnya pihak PT CGP, ES, dipidanakan pula terkait pemalsuan identitas, dan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

“Saya tidak terlibat dalam hal ini, sehingga ada amar putusan pengadilan yang menyebutkan saya tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata terkait permasalahan kredit PT CGP,” tutur Agus Hartono.

Namun putusan pengadilan tersebut, ungkap Agus Hartono, seolah tidak berlaku bagi penyidik Kejati Jawa Tengah. Dirinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya heran sekaligus tanda tanya terkait penetapan saya sebagai tersangka pada 25 Oktober 2022. Sebab, baru pada 25 Oktober 2022 itu saya dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan Pembanguan (BPKP) untuk menhitung kerugian Negara, dan baru pada tanggal 28 Oktober dibuat penetapan sita alat atau barang bukti,” tutur Agus Hartono.

Atas kejanggalan-kejanggalan proses penyelidikan/penyidikan itulah Agus Hartono merasa dikriminalisasi.

“Jadi, saya ditetapkan sebagai tersangka belum tahu ada atau tidak kerugian negara dalam kasus tersebut,” keluh Agus Hartono.

Atas kenyataan yang diduga kental nuansa penzoliman terhadap kliennya itu, kata Kamarudin Simanjuntak, pihaknya mengadu pula ke Presiden Joko Widodo, Jampidsus dan Jamwas Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua DPR, Komisi III DPR RI serta ke Menkopolhukam Mahfud MD.

“Kami juga secepatnya bakal mempraperadilankan Kejati Jawa Tengah. Klien kami diperiksa bukan hal yang subtansial kok tiba-tiba ditetapkan tersangka,” ujar Kamarudin Simanjuntak mengingatkan.

Lagi pula, katanya lagi, Kejati Jawa Tengah selaku penegak hukum harus menghargai pula putusan atau langkah-langkah hukum yang dilakukan penegak hukum lainnya.

“Sampai saat ini UU Kepailitan kan masih dinyatakan berlaku. Jangan cari-cari kesalahan (penyidik Kejati Jawa Tengah). Telah banyak prosedur hukum yang dilanggar. Setiap aparat penegak hukum harus tunduk pada putusan penegak hukum. Kalau tahapannya masih kepailitan, itu dulu diselesaikan, pemidanaan itu upaya penyelesaian terakhir,” ujar Kamarudin Simanjuntak mengingatkan. ,*Kop.

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *