Connect with us

HUKRIM

Polres Karawang Ungkap Kasus Peredaran Sabu : 11 Tersangka Diamankan

Published

on

KARAWANG | KopiPagi : Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 11 orang tersangka pengedar dari 10 kasus di tempat berbeda di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, dari 11 tersangka itu petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 562,25 gram.

“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat terkait keberadaan bandar narkoba,” ujar Kapolres, Senin (06/06/2022).

Seluruh pengedar yang ditangkap, kata Kapolres, mayoritas bekerja wiraswasta dan sudah berusia dewasa. Para pelaku diantaranya AS, IP, S, KA, W,NP, RJ, W, DS, MR, dengan berat barang bukti bervariasi dan menyebar di wilayah Karawang. Para pelaku dimasukan sel khusus narkoba.

Modus yang dijalankan para pelaku yakni dengan menggunakan sistem tempel. Narkotika yang sudah disiapkan maka akan diambil oleh pembeli di suatu tempat yang sudah dijanjikan.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 (jo) 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 (jo) 112 ayat 2 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara tuntutan seumur hidup. ***

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *