Connect with us

RAGAM

Pertama di Indonesia : Rumah RJ & Posko Pemilu Virtual Terobosan Kejati Banten

Published

on

SERANG | KopiPagi : Pertama di Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se wilayah  Banten membuat terobosan dengan meluncurkan Rumah Restoratif Justice (RJ) Virtual dan Posko Pemilu Virtual.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, menyampaikan, kehadiran Rumah Restorative Justice Virtual ini merupakan pertama di Indonesia dan juga suatu terobosan yang tepat untuk menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.

“Sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Didik.

Lebih lanjut dikatakan Didik, bahwa guna memudahkan masyarakat dalam membuat laporan pengaduan terkait pelanggaran tindak pidana pemilu, masyarakat dapat mengakses Posko Pemilu Virtual Kejaksaan Tinggi Banten.

“Maupun Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten hanya dengan menggunakan smartphone” terang Didik Farkhan Alisyahdi. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *