Connect with us

REGIONAL

Walikota Pematangsiantar : Masalah Sampah Visual & Polusi Visual Tindaklanjuti

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, mengatakan, akan segera menindak lanjuti masalah sampah visual yang membuat polusi visual di Kota Pematangsiantar. Hal itu disampaikan Walikota saat menyikapi link berita yang dikirim KopiPagi dengan judul, “Inilah Sampah Visual Membuat Polusi Visual di Kota Pematangsiantar” dan “Kadis DPM PTSP Pematangsiantar, Iklan Rokok di Tiang Lampu PJU Tidak Berijin.”

“Terima kasih info dan masukannya,” kata Walikota PematangsIantar dr Susanti Dewayani SpA melalui komunikasi WhatsApp, Kepada KopiPagi, Selasa (07-05-2024).

Lebih lanjut Walikota dr Susanti Dewayani mengatakan, terkait pemberitaan tersebut, Pemko Pematang Siantar mengucapkan terimakasih.

“Justru saya mengucapkan terima kasih, sebagai koreksi kepada Pemko. Bersama kita majukan Pematangsiantar,” tulis dr Susanti Dewayani SpA kepada KopiPagi melalui komunikasi WhatsApp.

Lewat komunikasi WhatsApp, KopiPagi menyampaikan akan menyoroti bahwa sejumlah iklan yang tidak ada ijin dan tidak bayar pajak itu.

Terkait masalah itu, Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, mengatakan, pihakanya akan segera menindaklanjutinya.

Masalah reklame atau Iklan banner dan spanduk dari berbagai merek rokok, makanan, minuman, produk jasa dan barang lainnya, yang bergelantungan di tiang listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), tembok dan di sejumlah pohon, telah menjadi sampah visual dan membuat polusi visual di Kota Pematangsiantar.

Sampah-sampah visual ini merupakan sebuah aktivitas pemasangan iklan luar ruangan yang memiliki jenis komersial, sosial, ataupun iklan politik. Namun, penempatan sampah visual ini tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kota Pematangsiantar.

Akibat penempatannya yang tidak tepat, sampah visual menjadi polusi visual yang mengacu pada kerusakan yang terlihat dan kualitas estetika Kota Pematangsiantar negatif dari lanskap alam dan buatan manusia di sekitar fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).

Pasca pemberitaan KopiPagi , Selasa (07-05-2024), sejumlah sampah visual yang menempel di sejumlah sarana dan prasarana di Fasos dan Fasum, dianggap mengganggu optimalisasi infrastruktur tersebut.

Ironisnya, sejumlah sampah visual itu tidak mendapatkan ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar.

“Tidak ada ijin nya dari kita pak. Silahkan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ya pak,” kata Kadis DPM PTSP Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih MSi, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp, Kamis (02-05-2024) lalu.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Cristina Risfani Sidauruk melalui Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Juang Sijabat.

‘Tidak pernah ada perusahaan dan distributor rokok yang minta ijin kepada Dinas PRKP untuk memasang iklan spanduk rokok di Tiang Lampu PJU,” kata Juang Sijabat saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp, Senin (06-05-2024) lalu.

Pemberisihan sampah visual berupa banner, baliho, serta pamflet dan iklan-iklan lainnya yang terpasang di sembarang tempat yang dipaku pada pohon, ditempel tiang rambu, APILL, PJU, kabel listrik dan fasilitas umum lainnya, perlu di laksanakan.

Hal ini juga mengacu pada dampak polusi terhadap penurunan kualitas lanskap, yang terbentuk dari gabungan sumber polusi yang menyebabkan kerusakan tersebut. Polusi visual mengganggu fungsi dan kenikmatan suatu kawasan, membatasi kemampuan sistem ekologi yang lebih luas , mulai dari manusia hingga hewan, untuk sejahtera dan berkembang di dalamnya karena terganggunya habitat alami dan buatan manusia.

Meskipun polusi visual dapat disebabkan oleh sumber-sumber alam (misalnya kebakaran hutan ), penyebab utama berasal dari sumber daya manusia. Namun, polusi dan dampak polusi dari waktu ke waktu bisa merusak ekosistem. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *