Connect with us

HUKRIM

Perkosa Pelajar SMP di Tangerang : Pakde Ditangkap di Kab. Pelalawan

Published

on

TANGERANG | KopiPagi : Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk UHS alias Pakde, pria berusia 43 tahun, warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/08/2021) di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Awal kejadian, tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde. IB dan DM kini kini berstatus sebagai saksi.

“Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.

“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Wahyu.

Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.

“Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Setelah dinantikan 1.5 tahun lebih akhirnya Jakarta Islamic Centre mempunyai pimpinan baru. Dilantik pada hari Rabu, 17 November 2021 oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan di Balaikota.

Sebagai pusat peradaban Islam JIC memang banyak diharapkan kiprahnya yang lebih besar oleh ummat Islam. Dengan pimpinan baru ini kinerja JIC diharapkan akan semakin massif dan maju. JIC merupakan tempat yang unik.

Di sini dulu tempat prostitusi terbesar se Asia Tenggara di Era Gubernur Sutiyoso disulap menjadi tempat untuk ibadah dan kegiatan sosial lainnya. Sutiyoso menyebutnya “Minadzdzulumat ilannur, dari haram jadah jadi sajadah”. Semoga harapan ini bisa digapai oleh para pimpinan baru ini. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kosmetik Ilegal Marak Beredar di Prov. Rio : BPOM & Kepolsian Diminta Gelar Razia

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khususnya di Provinsi Kepri dengan didampingi pihak Kepolisian untuk melakukan razia terhadap perdagangan kosmetik ilegal, Hal itu menginat bahwa peredaran kosmetik ilegaln tersebut cukup besar dan banyak diminati masyarakat.

MPR meminta BPOM untuk melakukan penelusuran baik pemasok maupun agen dan penjual serta menindak tegas para pelaku. Terlebih jika ditemukan adanya berbagai pelanggaran pada setiap temuan kosmetik ilegal, disamping terus melakukan penyelidikan dan penyisiran untuk mengungkap keberadaan lokasi-lokasi yang menjadi tempat produksi kosmetik ilegal.

BPOM diminta agar institusi yang berwenang untuk menarik kosmetik ilegal dari pasaran, disamping meminta BPOM lebih intens melakukan pengawasan terhadap izin edar kosmetik, utamanya di wilayah yang memiliki temuan kasus peredaran kosmetik ilegal yang tinggi, sehingga diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat bisa meminimalisir beredarnya kosmetik tanpa izin edar.

Di sisi lain, MPR RI mendorong BPOM untuk menyampaikan literasi kepada masyarakat mengenai bahayanya produk kosmetik ataupun skincare ilegal, agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan, sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetika tanpa izin edar.

MPR RI juga meminta komitmen BPOM dan aparat terkait agar tetap mengambil tindakan tegas dengan tidak mentolerir adanya praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Mengingat penggunaan kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis bahan kosmetika sangat berisiko bagi kesehatan. *Kop.

Continue Reading

HUKRIM

JAKSA AGUNG KABULKAN PERMOHONAN RJ KEJARI KOTA BANDUNG

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jampidum Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, mengabulkan permohonan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kota Bandung, Rachmat Vidianto.

Kasus tersebut adalah atas nama Tersangka Mahmudin Permana, S.Ag bin Mustopa Permana (alm) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada hari yang sama Selasa (30/04/2024), ada 13 perkara lainnya yang dikabulkan permohonan RJ-nya oleh Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jampidum Fadil Zumhana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

* Tersangka belum pernah dihukum.

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

* Pertimbangan sosiologis.

* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Komoditas Timah Rp 271 T : 5 Pengusaha Diperiksa Jampidsus Kejagung

Published

on

By

JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif kebut pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

“Kali ini tim penyidik memeriksa 5 saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (29/04/2024).

Kelima saksi itu adalah :

  1. MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.
  2. ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
  3. SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
  4. YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.
  5. YS alias YGW selaku pihak swasta.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya . *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading

Trending