SALATIGA | KopiPagi : Nekat lakukan pencabulan terhadap pelajar SMP yang masih di bawah umur, tukang pijat berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga dan kini ‘sang pemijat’ itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, bahwa modus yang digunakan tersangka Teguh Ari Winarto (47) warga Dayaan, Kel Sidorejo Kidul, Kec Tingkir, Kota Salatiga adalah dengan dalih akan menjadikan korban pintar atau pandai serta akan mudah mendapatkan juara. Aksi bejat tukang pijat itu dilakukan terhadap korban berawal pada 30 Mei 2022. Ketika itu, korban bersama sang ibu datang di rumah tersangka di Dayaan.
“Kedatangan korban dan ibu kandungnya di rumah tersangka, dengan tujuan meminta tersangka untuk melakukan terapi pijat sekalgus doa, agar korban dapat menjadi juara lomba sains. Tersangka pun menyambutnya dengan senang hati dan langsung menyuruh korban masuk dalam kamar praktek pijat. Di dalam kamar itu, korban diminta untuk membuka baju dan hanya memakai sarung saja. Korban awalnya menolak masuk kamar sendirian dan meminta agar sang ibu menemaninya, namun tersangka menolaknya,” jelas AKBP Indra Mardiana disela konferensi pers di Pendopo Polres Salatiga, Senin (11/07/2022).
Selanjutnya, saat di dalam kamar, tersangka meminta korban untuk tidur telentang sambil memejamkan mata. Lalu, sarung yang dikenakan korban ditarik tersangka hingga korban telanjang. Melihat tubuh korban, tersangka dengan nafsu bejatnya langsung mencabuli korban. Kemudian, korban yang telanjang itu dimandikan oleh tersangka dengan menyiramnya menggunakan air kembang.
Usai mandi air kembang yang merupakan “ritual” agar korban berhasil menjadi juara lomba sains, korban diminta kembali memakai pakaiannya. Kemudian, korban dan sang ibu pulang ke rumahnya. Sampai di rumah, korban akhirnya cerita kepada sang ibu tentang apa yang dialaminya saat di dalam kamar tersangka. Sang ibu kaget mendengar cerita korban dan tidak terima akan ulah tersangka. Akhirnya, sang ibu melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga.
“Dari laporan itu petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TTeguh Ari Winarto sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kini, kasus ini dalam pengembangan petugas dan diduga masih ada korban lain atas ulah ‘sang pemijat’ ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah Samsul Ridwan memberikan apresiasi atas kerja cepat Polres Salatiga dalam mengungkap kasus ini. LPAI akan terus mengawal kasus ini, diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Bahkan, LPAI telah menyiapkan enam orang pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan terkait kasus ini.
Akibat ulah bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M. ***
Pewarta : Heru Santoso.