Pingsan Dicekoki Minuman Keras : Gadis Remaja Digilir 4 Pemuda

SERANG | KopiPagi : Berkenalan lewat facebook seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Serang menjadi korban perkosaan empat pemuda bejat moral. Gadis dibawah umur itu disetubuhi secara bergiliran oleh empat pemuda setelah dipaksa meminum hexymer dan minuman keras.

Empat pemuda yang diduga memperkosa korban tersebut berinisial MA (19), TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SA (20) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Diperoleh keterangan, kasus pemerkosaan yang dialami korban, berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial facebook. Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya MA mengajak korban jalan-jalan.

Pada tanggal 14 November 2021 sekira jam 20.00 WIB, korban dijemput MA, dan dibawa ke sebuah bengkel di Kampung Panunggulan Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel, korban kemudian dipaksa untuk meminum-minuman beralkohol jenis anggur kolesom serta pil hexymer.

Setelah korban mabok, MA membawa korban ke sebuah rumah kosong di Kampung Cicelong Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja. Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras, selama dua hari korban dijadikan pelampiasan napsu seks secara bergilir oleh keempat pemuda bejat tersebut.

Setelah puas melakukan nafsu bejatnya, pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 14:00, korban akhirnya dibawa pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, keluarga bersama warga mencari keberadaan keempat pemuda tersebut. Dari keempat pelaku, warga berhasil mengamankan tiga orang yaitu  MA, TM dan MY di Kampung Sawah Desa Bojong Catang Kecamatan Tunjung Teja. Sedangkan SA tidak ada di lokasi.

Warga yang emosi sempat mengarak ketiganya. Beruntung aparat kepolisian dari Polres Serang yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan bertindak cepat dan berhasil mencegah terjadinya main hakim sendiri. Ketiga pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria membenarkan, jika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang pemuda yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku empat orang, yang sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran,” kata AKBP Yudha melalui sambungan telephone, Jum’at (19/11/2021).

Menurutnya, dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku. Sebelumnya, korban dicekoki miras terlebih dahulu.

“Korban terlebih dahulu dicekoki miras dan pil hexymer. Setelah kondisi korban tak sadarkan diri lalu dicabuli secara bergilir,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, salah satu tersangka dan korban semula berkenalan di media sosial facebook. Setelah berkenalan, tersangka merayu dan mengajak korban bertemu hingga terjadi peristiwa perkosaan secara bergiliran tersebut.

“Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. *Asr/Kop.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*