Connect with us

MARKAS

Perayaan Nataru : Polres Semarang Larang Masyarakat Pesta Kembang Api

Published

on

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memberikan keterangan pers. (Foto Heru Santoso)

UNGARAN | KopiPagi : Polres Semarang secara tegas melarang pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan membunyikan atau menyulut petasan maupun kembang api, langkah ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, selain itu juga melarang arak-arakan atau konvoi kendaraan.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, bahwa pelarangan tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Semarang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Dengan adanya larangan tersebut dan jika masih saja dilanggar maka akan ada penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, dengan menyalakan petasan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran serta memicu tawuran warga maupun perkelahian dan keributan. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Nataru,” jelas AKBP Yovan Fatika HA.

Ditambahkan, adanya pelarangan pada perayaan Nataru itu, merupakan wujud pemerintah dalam mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun 2021. Diantaranya dengan melalui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Bahkan, secara nasional juga dilarang menggelar pawai, pesta kembang api serta arak-arakan dengan kerumunan massa yang besar.

“Khususnya pada 31 Desember 2021, akan dilakukan penutupan alun-alun  yaitu Alun-Alun Bung Karno, Alun-Alun Ungaran, Alun-Alun Tambakboyo maupun lingkungan GOR Pandanaran Wujil. Langkah ini telah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pengelola tempat-tempat tersebut. Selain itu, juga telah sesuai dengan Instruksi Bupati Semarang,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *