Connect with us

HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Narkotika Senilai Rp 4 M

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika dengan melibatkan warga binaan Lapas Kelas 1 Semarang berhasil dibongkar jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng, dari kasus ini petugas berhasil mengamankan uang tunai, kendaraan bermotor serta harta tidak bergerak yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyatakan, dalam ungkap kasus tersebut berhasil mengamankan tersangka Johan Wahyudi alias Koh Jo (43) dan Surya Ratnawati alias Fefe (30) keduanya warga Sragen (pacar dari Koh Jo). Untuk tersangka Fefe ditangkap petugas karena rekening miliknya digunakan menampung uang hasil penjualan narkotika. Dari menjalin kasih dengan tersangka Koh Jo, tersangka Fefe berhasil memiliki rumah mewah di wilayah Kabupaten Sragen.

“Selain itu, memiliki juga empat mobil dan tiga sepeda motor yang semuanya diperoleh dari uang hasil kejahatan penjualan narkotika. Hartanya itu diperoleh rentang waktu tahun 2017 – 2021. Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya Tomy Winanto pada Senin (22/03/2021) lalu di salah satu hotel di daerah Colomadu, kab Karanganyar. Bahkan, petugas juga mengamankan 18 gram sabu yang dikatakan sabu dari Johan Wahyudi alias Koh Jo,” jelas Irjen Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Brigjen Abioso Seno Aji, dalam gelar perkara di Polda Jateng di Semarang, Rabu (29/12/2021).

Ditambahkan, dari penangkapan ini selanjutnya dilakukan penelusuran aliran dana penjualan sabu tersebut. Ternyata, aliran uangnya masuk ke rekening istrinya yang sudah meninggal dunia. Kemudian, Polda Jateng bekerjasama dengan Lapas Kelas 1 Semarang tetap melakukan penahanan terhadap Koh Jo dan Fefe.

“Kini, keduanya mendekam di Lapas Kelas 1 Semarang dan kasus ini masih terus dikembangkan,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *