Connect with us

RAGAM

KPK dan TNI AL Kerjasama Pemanfaatan Rumah Tahanan Tipikor

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Demikian disampaaikan Ketua KPK, H. Firli Bahuri bahwa kerja sama tersebut dalam bentuk pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). 

Nantinya, kata Firli, Puspomal dipergunakan sebagai rumah tahanan (rutan) tindak pidana korupsi. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi antara dirinya dengan Kepala Satuan Angkata Laut (KSAL).

”Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KSAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (29/12/2021).

Menurut Firli, pemanfaatan rutan akan ditindaklanjuti agar dapat dikukuhkan terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum difungsikan sebagai rumah tahanan bagi para tersangka yang perkaranya ditangani KPK.

Kerja sama pemanfaatan rutan milik Markas Komando Puspomal itu sebagai langkah awal dan berharap kerja sama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.

”KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas,” tegas Firli.

Bagi KPK, kerja sama itu penting untuk memenuhi kebutuhan KPK menempatkan tahanan dalam lingkup pengawasan KPK sepenuhnya. Sebab, keterbatasan kapasitas rutan KPK, saat ini harus menitipkan tahanan di beberapa rutan di Polres atau Polsek.

Sementara penandatanganan kerja sama penggunaan rutan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefah. Usai pendantanganan, jajaran KPK serta Puspomal kemudian memberikan keterangan pers bersama.

“Telah ditandatangani kerja sama KPK dengan Puspom TNI-AL, bahwa kami bisa memanfaatkan sebagian dari lahan dan bangunan rutan yang berlokasi di markas komando puspom TNI AL,” ujar Cahya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Mayjen TNI Marinir Lukman menyampaikan, pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi. “Tadi kami menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan sementara rutan di Markas Komando pusat TNI AL. Ini merupakan implementasi nota kesepahaman antara KPK dengan TNI tahun 2005,” kata Lukman. *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *