Connect with us

HUKRIM

PBB Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Menerapkan Restorative Justice

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memerangi obat-obatan terlarang (Narkoba) dan kejahatan internasional  memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ).

Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin saat tampil sebagai keynote speaker dalam Webinar Diskusi Bersama Praktisi “Restorative Justice, Apakah Solutif?” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), di Jakarta, Sabtu (16/07/2022).

Bahkan, di dalam negeri belakangan ini penerapan RJ yang dijalani kejaksaan telah menarik perhatian dunia akademik dan praktik hukum, baik di level nasional maupun internasional.

Jaksa Agung mencontohkan penanganan kasus yang sempat mencederai nilai dan rasa keadilan masyarakat misalnya kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin, dimana masyarakat tidak menghendaki mereka untuk dihukum.

Bahkan pada umumnya dalam proses penegakan hukum beberapa perkara pidana, cenderung mengabaikan kepentingan pemulihan hak korban.

Sebenarnya, kata Jaksa Agung, kegaduhan penegakan hukum pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin bukanlah kesalahan dari aparat penegak hukum karena secara teknis hukum dan pemenuhan alat bukti, mereka hanya menjalankan hukum acara pidana yang berlaku.

“Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, tambah Jaksa Agung, seiring dengan berjalannya waktu dan dalam rangka mengakomodir pergeseran nilai keadilan masyarakat tersebut, saat ini telah berkembang alternatif penyelesaian perkara dan pemidanaan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku. Alternatif ini dikenal sebagai keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, Keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ) menjadi solusi dimana kepentingan atau hak korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara.

“Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Jaksa Agung.

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan melalui pendekatan keadilan restoratif ini dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan dan hak korban.

“Selain itu, juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu wewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *