Connect with us

HUKRIM

Perusahaan Sawit Racuni Tanaman : Petani Marah, Berakhir di Penjara Polres Pasbar

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Akibat tanaman masyarakat diracun oleh orang tak dikenal, akhirnya berbuntut panjang hingga mengakibatkan lima orang petani diproses hukum. Hal tersebut, berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2022 /SPKT/Polres Pasaman Barat.

Penahanan terhadap lima orang petani ini dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama, yakni melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap orang lain dalam hal ini (D) pengawas perusahaan.

Dari 5 orang yang ditahan tersebut, di antaranya terdapat 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, penahanan tersebut buntut dari peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu 28 Mei 2022, dua bulan yang lalu, di lahan reclaiming masyarakat yang tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto Blok K Jorong Labuah Luruih Kenagarian Aia Gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Seperti informasi yang diterima media ini, kronologisnya antara lain pada akhir bulan Mei yakni, 28 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 pagi, pihak perusahaan memasuki lokasi lahan yang awal mulanya melakukan penyemprotan racun terhadap rumput. Namun penyemprotan rumput beralih menjadi penyemprotan terhadap tanaman masyarakat yang berakibat tanaman tersebut menjadi rusak.

Masyarakat yang tidak terima atas tindakan tersebut mendatangi pihak perusahaan yang tengah melakukan tindakan meracuni tanaman. Masyarakat yang marah mencoba mengusir pihak perusahaan namun pihak perusahaan tetap bersikeras hingga terjadi kekisruhan dan berujung masyarakat dilaporkan telah melakukan penganiayaan.

Buntut selanjutnya, 5 orang masyarakat di antaranya, Wisnawati (32) ibu dua orang anak yang masih kecil, Idamri (39) kepala keluarga dengan seorang istri dan 5 orang anak, Safridin (41) kepala keluarga dengan seorang istri dan 3 orang anak, Rudi (31) kepala keluarga dengan seorang istri dan 2 anak, Jasman (45) kepala keluarga dengan seorang istri dan 3 orang anak, pada Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. dipanggil oleh Polres Pasbar sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

Menurut Ranti Putri, Advokat Publik LBH Padang, kejadian di areal perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto tersebut sebenarnya bagian dari areal yang sudah dipatok oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Pasaman Barat tertanggal 27 oktober 2021 tahun lalu seluas 711 Ha.

Dikatakannya, Tim GTRA yang pelaksananya terdiri dari pihak BPN Pasaman Barat, dan Bupati selaku ketua GTRA termasuk OPD yang ada di Pasaman Barat, melakukan pematokan sudah berdasarkan kebijakan program Reforma Agraria yang juga merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, kemudian diikuti UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Dimana, sebelumnya pihak PT Anam Koto yang telah memiliki IUP atau IUP-B enggan mengeluarkan plasma bagi masyarakat, yakni kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun inti paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun, harusnya sudah diserahkan kepada masyarakat. Namun hingga kini hal tersebut tidak juga kunjung dilaksanakan.

“Sehingga masyarakat terus berjuang melakukan pemulihan haknya secara mandiri,” ujar Ranti.

Dari kronologis dan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2022/SPKT/Polres Pasaman Barat tersebut di atas, akhirnya Polres Pasbar pada Kamis (14/07/2022) malam melakukan penahanan terhadap 5 anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang dengan dugaaan kasus penganiaan secara bersama-sama.

Pasca dari penahanan yang dilakukan pada kamis malam tersebut, mengakibatkan puluhan anggota SPI mendatangi Polres Pasbar untuk meminta keadilan agar rekan-rekan mereka yang ditahan bisa dilepaskan, bahkan saat berita ini tayang, puluhan warga petani dan anggota SPI masih  bertahan dan tidur di sekitar areal kantor Polres.

“Ini akibat dampak dari salah satu Konflik Agraria yang tak berkesudahan di Pasaman Barat, hingga saat ini berujung penahanan terhadap 5 masyarakat Aia Gadang oleh Kepolisian Resort Pasaman Barat malam 14 Juli 2022,” terang Ranti.

Menurutnya, kekerasan secara bersama-sama yang dilaporkan oleh korban Dermawan, seharusnya dilakukan dulu pemanggilan kedua terhadap tersangka, setelah dipenuhi dan ditahan.

Untuk itu menurutnya, wajar masyarakat minta keadilan bila terlebih dahulu telah dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Menurut Ranti, pihak LBH Padang, Jumat (15/07/2022) tadi pagi sudah koordinasi dan mengajukan surat permohonan pemindahan status tahanan menjadi tahanan kota, namun menurutnya, pengajuan tersebut sedang dikaji dan akan dikoordinasikan dengan pimpinan.

Masih menurut Ranti, pihaknya dari Advokat Publik LBH Padang yang mendampingi masyarakat, sangat menyayangkan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut.

Dikatakannya, selama ini mereka telah sangat kooperatif dalam proses hukum, apa lagi kelima tersangka merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi nafkah keluarganya, belum lagi satu diantara yang ditahan tersebut adalah perempuan yang memiliki anak Balita.

Diterangkannya lagi, Konflik Agraria yang tidak berkesudahan ini menyebabkan ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang menduduki lokasi perjuangan di sekitar Blok K PT. Anam Koto di Pasaman Barat sejak senin 21 Februari 2022.

Bersamaan dengan itu menurutnya, selama pendudukan lahan, masyarakat melakukan penanaman beberapa pohon tanaman muda di lokasi yang telah diajukan dan ditentukan sebagai kawasan Tanah Obyek Reforma Agraria.

“Namun sangat disayangkan, tidak selang lama dari aksi reclaiming tersebut, pihak perusahaan sering kali melakukan pengrusakan tanaman yang ditanam masyarakat dan merusak pondok-pondok, bahkan sering melakukan serangkaian tindakan intimidasi kepada masyarakat karena pihak perusahaan tidak senang dengan keberadaan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka,”terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Fetrizal menyampaikan, penahanan terhadap kelima tersangka sudah sesuai prosedur hukum, dan juga berdasarkan adanya laporan, makanya tim Reskrim melakukan proses hingga melakukan penahanan terhadap kelimanya.

Fetrizal meminta dan menghimbau kepada masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Fetrizal mengaku, memang pihaknya Jumat pagi telah mendapatkan surat permohonan dari kuasa hukum tersangka, tentang permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota, namun untuk itu pihaknya akan melakukan pengkajian dan koordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu.

Dikatakannya, hingga kini proses penyelidikan dan penyidikan sudah dan sedang dilakukan, untuk itu silahkan masyarakat mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Harapan kami, mari secara bersama agar kita dapat menjaga situasi kondusif sambil menunggu proses sesuai undang-undang berlaku,” harapnya. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *