Connect with us

HUKRIM

Komsumsi Narkoba, Oknum Satpol PP Pemkot Salatiga Dibekuk Polisi

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Oknum Satpol PP Kota Salatiga, GIR (50) warga Jalan Fatmawati KM 4 Blotongan RT 04 RW 08, Kel Blotongan, Kec Sidorejo, Kota Salatiga berhasil diringkus jajaran Tim Obsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga di Jalan Yos Sudarso Salatiga atau tepatnya di depan rumah tahanan (Rutan) Salatiga, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ditangkapnya oknum Satpol tersebut karena diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis Shabu. Dari tersangka yang merupakan PNS di Kantor Satpol PP Pemkot Salatiga ditemukan barang bukti Shabu, kemudian tersangka digelandang ke Polres Salatiga dan ditahan.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Andy Prasetyo mengatakan, bahwa kasus penangkapan terhadap oknum PNS Satpol PP Pemkot Salatiga tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan Tim Obsnal Sat Res Narkoba Polres Salatiga, yang sore itu melintas di Jalan Yos Sudarso. Sesampainya di depan Rutan Salatiga melihat seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Melihat laki-laki yang mencurigakan itu, kemudian anggota tim berhenti dan menghampiri lelaki tersebut. Mengetahui didekati polisi, tersangka dengan cepat menjatuhkan sesuatu dari saku celananya. Anggota tim dengan cepat mengambil barang yang dijatuhkan tersangka dan menanyakan barang apa. Tersangka menjawab jika yang dijatuhkan itu adalah paket shabu yang baru saja dibelinya,” terang AKP Andy Prasetyo kepada koranpagionline.com, Kamis (29/10/2020) malam.

Ditambahkan, anggota tim kemudian melakukan penggeladahan terhadap GIR di halaman Rutan Salatiga, yang disaksikan warga sekitar. Dari penggeladahan itu ditemukan 1 paket Shabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan sedotan warna kuning serta dimasukkan dalam bekas bungkus tolak angin anak. Barang bukti ini ditemukan di bawah kaki terlapor usai dijatuhkan. Lalu, 1 buah HP merk Sony beserta SIMCardnya. Diduga, HP tersebut baru saja menjadi alat komunikasi tersangka untuk transaksi shabu.

“Tersangka GIR mengakui terus terang barang bukti shabu seberat 0,40 gram itu miliknya yang baru saja dibeli. Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Kini, GIR mendekam di sel tahanan Polres Salatiga dan kasus ini kini masih dalam pengembangan petugas Sat Res Narkoba Polres Salatiga. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas mantan Kasat Res Narkoba Polres Semarang.

Terpisah, Walikota Salatiga Yuliyanto ketika dikonfirmasi koranpagionline.com terkait dengan ditangkapnya GIR (PNS Satpol PP Pemkot Salatiga) karena kasus narkoba menyatakan, jika memang benar-benar terbukti secara hukum tentunya GIR harus menerima segala resiko. Sanksi tegas harus diterima GIR karena penyalahgunaan narkoba.

“Tentunya, tersangka GIR yang merupakan PNS Pemkot Salatiga harus siap menerima sanksi tegas karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba,” tandas Yuliyanto melalui pesan WhatsApp (WA) kepada koranpagionline.com.

Sejumlah ASN/PNS Pemkot Salatiga mendengar kabar jika GIR ditangkap polisi karena masalah narkoba mengaku tidak kaget. Pasalnya, banyak informasi jika GIR itu memang sudah lama diduga memakai narkoba jenis shabu. Sebagai sesama PNS, harusnya GIR mendapatkan sanksi tegas dari Pemkot Salatiga, kalau perlu sanksi pemecatan. Karena akibat ulahnya itu telah mencoreng nama PNS Pemkot Salatiga secara umum.

“Kami tidak kaget mas, mendengar kabar jika Mas GIR ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ya, itu sudah resiko dia dan harus siap menerima sanksi apapun dari Walikota atau Pemkot Salatiga karena Mas GIR itu seorang PNS. Harapan kami, Walikota Salatiga berani memberikan sanksi tegas yaitu pemecatan terhadap Mas GIR,” tutur sejumlah PNS Pemkot Salatiga yang minta namanya tidak disebutkan. ***

Pewarta

Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *