Connect with us

REGIONAL

Dinilai Cacat Hukum : Proses Pemilihan Rektor UKSW Salatiga Digugat

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Pemilihan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga telah usai dan telah terpilih menjadi Rektor UKSW adalah Prof Intiyas Utami. Bahkan, telah pula dilantik secara resmi, namun dari prosesnya di tengarai “menyimpan” permasalahan dan dinilai cacat hukum hingga akhirnya muncul gugatan.

Gugatan tersebut dilakukan dua alumni UKSW Salatiga yaitu Indra Budiman SH MH dan David Samuel Grabrial Pella SH dan memberikan kuasa hukum kepada Dr Marthen H Toelle BcHk SH MH dari Kantor Hukum “Toelle & Sahabat” Salatiga. Gugatan itu dilakukan kepada 39 Tergugat yang terkait dengan proses pemilihan Rektor UKSW Salatiga.

Bahkan, gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dengan Nomor : 85/Pdt.G/2022/PN.Slt. Sidang perdana telah dilakukan pada Rabu (04/01/2023) di PN Salatiga dan sebagai Ketua Majelis Hakim David FA Purajow SH MH, Hakim Anggota Jefry Bimusu SH dan Rodesman Aryanto SH dengan PP yaitu Widowati SH MH.

Marthen H Thoelle, kuasa hukum penggugat dan Indra Budiman (salah satu penggugat). (Foto Heru Santoso).

Dr Marthen H Toelle BcHk SH MH, kuasa hukum penggugat menyatakan, bahwa proses dari awal pemilihan Rektor UKSW Salatiga patut diduga banyak terjadi “penyimpangan”. Serta tidak sesuai dengan ‘Dasar UKSW’ yaitu ‘Takut Aan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan. (Amsal 1 : 7a). Juga keputusan dari Pembina YPTKSW (Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana) yang tidak sesuai dengan Dasar UKSW tersebut. Maka, proses tersebut cacat hukum, karena panitia pemilihan rektor dinilai telah sewenang-wenang dan memaksakan kehendak tanpa alasan yang jelas.

“Kami menilai proses pemilihan Rektor UKSW Salatiga tersebut adalah cacat hukum. Pasalnya, dari persyaratan calon hingga pencoretan salah satu calon dan menggantikannya kepada calon yang telah dinyatakan tidak lolos. Bahkan, surat keterangan yang dilampirkan juga bukan dari Sinode Gereja-nya. Semua yang dilakukannya sejak proses awal sudah jelas telah menyalahi aturan Pembina YPTKSW,” terang Dr Marthen H Toelle BcHk SH MH kepada koranpagionline.com.

Disebutkan dalam gugatan itu, sebagai tergugat ada 39 masing-masing pihak Yayasan (mulai Ketua Pembina, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, 16 Anggota), Pengurus YPTKSW, dan Intiyas Utami (Rektor UKSW terpilih). Kemudian Sinode gereja yaitu Sinode GKJ, GKI, GITJ, BNKP, GKE, GKST, Gereja Toraja, Gepsultra, GPM, Gereja Injili di Tanah Papua, GMIT, GKS, GKPB, GKJW, GKP, GPIB, GIA, GKMI, serta Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klaten.

“Dalam sidang perdana Rabu (04/01/2023) di PN Salatiga itu, dari 39 tergugat hanya datang/hadir dalam sidang 1 tergugat. Yaitu dari Sinode Gereja Kristen Jawa (GKJ). Untuk tergugat lain belum hadir. Sidang selanjutnya pada 1 Februari 2023,” ujar Marthen H Toelle.

Sementara itu, Humas PN Salatiga Jefri Bimusu SH mengatakan, bahwa sesuai dengan laporan majelis hakim pada hari ini (Rabu, 04/01/2023) memang ada sidang perkara gugatan. Bahkan, tergugatnya ada banyak yaitu 39 tergugat. Terkait dengan kehadiran para pihak penggugat maupun tergugat, semua itu ada di majelis hakim dan ini baru awal persidangan.

“Hari ini baru awal sidang dan tergugatnya ada banyak yaitu 39 tergugat. Untuk kehadiran penggugat maupun tergugat, semua itu ada di majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan perdata ini,” tandasnya. *Kop.

Pewarta : Heru Santoso.