Connect with us

HUKRIM

Ngaku Walikota & Wakil Walikota Salatiga, 5 Napi Lapas Madiun Diringkus

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Jajaran Polres Salatiga berhasil meringkus lima orang komplotan penipu yang nekat mengaku sebagai Walikota Salatiga Yuliyanto dan Wakil Walikota Salatiga Muh Haris, ketiga pelaku beraksi ketika meringkuk di LP Pemuda Kelas IIA Kota Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menyatakan, bahwa ketiga pelaku masing-masing Iskandar Zulkarnaen (41) warga Jalan Meranti Raya No 14, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (status napi Lapas Pemuda Madiun kasus Narkoba dengan vonis penjara 20 tahun) – Yeri Sitinjak (23) warga Jalan Karangan No 22A Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur – dan Adi Rahman Saleh (29) warga Jalan Muharto V.D RT 02 RW 08 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Modusnya, para pelaku nekat mengaku sebagai pejabat Pemkot Salatiga yaitu mengaku sebagai Walikota Salatiga dan Wakil Walikota Salatiga. Bahkan, dengan beraninya juga menyatakan siap memberikan bantuan kepada Yayasan Panti Asuhan Putri Aisyah. Sebagai korbannya adalah Pursini (46) warga Jl Imam Bonjol No 45 A RT 08 RW 08 Kelurahan Sidorejo Lor, Kec Sidorejo, Kota Salatiga. Saat itu, pada Sabtu (12/09/2020) korban diperintah untuk ke ATM BRI di Jalan Diponegoro Salatiga dan bertemu dengan para pelaku hingga menjadi korban,” jelas AKBP Rahmad Hidayat kepada wartawan dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Kamis (31/12/2020) sore.

Ditambahkan, korban yang lain adalah Abdul Azis, SEORANG MAHASISWA iain Salatiga yang juga warga Dusun Bajangan RT 05 RW 01, Desa Sambirejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Saat menipu Abdul Azis ini, tersangka Iskandar Zulkarnaen mengajak Aris Susanto (26) warga Dusun Poh Kecik, Desa Poh Kecik, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang berstatus sebagai napi Lapas Pemuda Madiun perkara Narkoba dengan vonis penjara 6 tahun 6 bulan – Erik Kasmayadi (30) warga Jl; Delima RT 04 RW 05, Desa/Kecamatan Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten  Mojokerto (status napi Lapas Pemuda Madiun perkara Narkoba dengan vonis penjara 7 tahun.

“Komplotan kedua ini mengaku sebagai Wakil Walikota Salatiga yang siap membantu memberikan bantuan kepada Pondok Pesantren Al Hikmah Salatiga. Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3 juta yang tersimpan di saldo BCA atas nama Nita Antiani dan disita dari tersangka Erik Kasmayadi. Juga disita, HP yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” katanya.

Para pelaku tersebut merupakan tahanan yang terjerat kasus narkoba. Dan untuk kasus mencatut nama Walikota dan Wakil Walikota Salatiga ini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara, para tersangka masih mendekam di Lapas Pemuda Madiun, Jawa Timur dan kasusnya ini ditangani Polres Salatiga.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *