Connect with us

HUKRIM

Tahun 2020 : Polres Salatiga Berhasil Ungkap 106 Kasus Kriminalitas

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Selama rentang waktu Januari – Desember 2020, Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan, penipuan, perjudian jenis ‘Togel’, pencurian dengan pemberatan (cirat) serta kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang pelaku maupun berbagai barang bukti yang diamankan petugas.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menyatakan, bahwa berbagai kasus tindak kriminal yang berhasil diungkap tersebut dari rentang waktu sejak bulan Januari hingga Desember 2020 ini. Jumlah secara keseluruhan laporan tindak pidana atau kriminalitas di Polres Salatiga ada 120 kasus dan berhasil diungkap sebanyak 106 kasus. Paling tinggi adalah kasus penggelapan sebanyak 24 kasus dan paling kecil adalah kasus KDRT, UU Darurat, pemalsuan surat, penadahan, pencurian ringan, UU Kesehatan, dan pemerkosaan yang masing-masing satu kasus.

“Jumlah keseluruhan kasus masing-masing perjudian 4 kasus, penganiayaan (8), pencurian biasa (15), pencurian dengan pemberatan (21), pencurian kendaraan bermotor (10), pencurian dengan kekerasan (3), penggelapan (24) dan ini paling tinggi di tahun 2020. Lalu, penipuan ada 10 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada 1, pengeroyokan (8), UU Darurat (1), pemalsuan surat (1), UUPA (8), penggelapan dalam jabatan (6), penadahan (1) , narkoba (3), dan pencabulan (2). Sedangkan pencurian ringan, UU Kesehatan maupun perkosaan masing-masing 1 kasus,” jelas AKBP Rahmad Hidayat dalam keterangan pers kepada wartawan di Pendopo Polres Salatiga, Kamis (31/12/2020) sore.

Sementara, di tahun 2019 lalu, Polres Salatiga menangani sebanyak 163 kasus dan berhasil diungkap sebanyak 147 Kasus. Di tengah pandemi Covid-19 ini tingkat kriminalias mengalami penurunan sebanyak 43 kasus. Sedangkan, kasus narkoba selama tahun 2020 ada sejumlah 45 kasus dan ini mengalami kenaikan cukup signifikan dari tahun 2019 sejumlah 35 kasus. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *