Connect with us

REGIONAL

5 Napi Rutan Salatiga Terima Pembebasan Bersyarat : 2 Napi Langsung Bebas

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Dua narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga bakal menjalani pembebasan bersyarat setelah SK Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun pada Rabu (28/09/2022), sebanyak 5 SK turun terkait pembebasan bersyarat dan 2 diantaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano membenarkan jika Rutan Salatiga menerima 5 Surat Keputusan (SK) terkait pembebasan bersyarat narapidana (napi) dan 2 napi diantaranya langsung bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat ini telah sesuai dengan regulasi dan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Adanya UU Pemasyarakatan terbaru ini, maka mendorong jajaran Rutan Salatiga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan. Dari sini, hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pembebasan bersyarat maupun asimilasi pihak Rutan Salatiga bekerjasama Polres Salatiga khususnya Unit Sat Intelkam terkait dengan pengawasan kepada mereka yang bebas. Intinya, agar tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum,” terang Andri Lesmano didampingi Humas Rutan Salatiga Nuryadi.

Sementara itu, Verry salah satu napi yang menjalani pembebasan bersyarat menyatakan, bahwa dirinya sangat senang dan bahagia menerima pembebasan ini. Sebelumnya sudah memiliki SK yang lama dengan menjalani asimilasi kerja sosial di dalam Rutan Salatiga. Namun, dengan aturan baru dan UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 dirinya sangat bersyukur, bisa menjalani pembebasan bersyarat.

“Terus terang, saya sangat bersyukur, senang dan bahagia serta tidak lupa berterima kasih kepada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan serta terkhusus Kepala Rutan Salatiga. Yang telah memberikan bimbingan dan motivasi agar saya menjadi orang yang baik. Dan saatnya sekarang ini, dapat bebas dengan menjalani pembebasan bersyarat,” tandas Verry, yang terjerat kasus narkoba. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *