Connect with us

HUKRIM

Miliki Ganja Kering : Pria Karyawaan Swasta Dididuk Polres Serang Kota

Published

on

SERAMG | KopiPagi : Seorang pria warga Kota Serang, Banten beinisial RS (33) dibekuk personil Ditresnarkoba Polda Banten pada Jum’at (17/09/2021).  RS yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahan di kawasan Kabupaten Serang ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis tanaman Ganja kering. 

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, tersangka RS ditangkap di rumahnya yang beralamat di Komplek Bumi Agung Permai Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang Banten.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 15.00 wib,” kata Martri Sonny saat dikonfirmasi. Minggu (19/09/2021).

Martri Sonny mengatakan bahwa pada saat dilakukan tindakan upaya paksa kepolisian berupa penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis tanaman Ganja kering dengan berat bruto 22,76 Gram di dalam rumah tersangka yang disimpan di dalam sebuah tempat makan yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Awalnya petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis tanaman Ganja melalui media sosial mulai marak terjadi di wilayah hukum Polda Banten, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Martri.

Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada paket kiriman ganja dari luar daerah yang dikirim ke RS warga Kota Serang Banten. Kemudian setelah ditelusuri terkait dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan RS, akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa terhadap RS yang sedang berada di rumahnya.

“Petugas langsung mengamankan barang bukti Narkotika jenis tanaman Ganja kering dengan berat bruto 22,76 gram yang dibungkus kertas nasi warna cokelat dan ditempatkan di dalam tempat makanan merek Tuperware tersebut dari tangan RS yang saat itu disembunyikan di dalam lemari pakaian warna cokelat yg berada di dalam kamar rumah orangtua RS,” jelas Martri Sonny.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *