Connect with us

HUKRIM

Mantan Walikota Siantar Hefriansyah Diperiksa Sebagai Saksi di PN Tipikor Medan

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Mantan WaliKota Pematang Siantar periode 2017–2022. Hefriansyah Noor, S.E., M.M, diperiksa sebagai saksi dalam tiga berkas perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, pada Senin (26-06-2023). 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurist Precisely SH MH, saat dikonfirmasi KopiPagi, melalui komunikasi WhatsApp, Senin (26-06-2023).

Kajari Kota Pematang Siantar Jurist Precisely SH MH. Ist.

“Secara prinsip yang bersangkutan diperiksa selaku saksi dalam tiga berkas perkara yang tengah disidangkan di PN Tipikor Medan. Namun guna kepastian diperiksa selaku saksi di PN Tipikor Medan maka tolong dikonfirmasi langsung ke Jajaran Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Pak Symon Morris”, kata Jurist Precisely SH MH.

Dilansir dari Mistar.ID, sebelumnya, Sidang pemeriksaan saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Kota Pematang Siantar diungkapkan JPU, Symon Morris.  Pemeriksaan saksi akan berlanjut, pada Senin (26-06-2023), di PN Tipikor Medan, pada pukul 10.30 WIB.

Kata JPU Symon, selain Hefriansyah, ada dua orang lagi yang juga akan diperiksa sebagai saksi. “Adiaksa DS Purba dan Raja Indra Saleh,” ungkap Symon.

Sebagai informasi,  Adiaksa DS Purba saat itu merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematang Siantar, sementara Raja Indra Saleh sebagai staf BPKAD Pemprov Sumut.

Di samping itu, Symon membeberkan dugaan uang dari proyek galvanis yang diterima Hefriansyah saat masih menjabat sebagai Wali Kota Pematang Siantar.

“Menurut keterangan Jhonson Tambunan selaku Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Siantar sekitar Rp 1,4 miliar,” beber Symon.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Siantar Tahun 2018 melanjutkan pembangunan jalan lingkar (outer ring road). Baik untuk badan jalan, maupun untuk membangun jembatan di outer ring road.

Salah satu proyek yang dikerjakan tahun 2018 yang lalu adalah proyek pembangunan jalan Sta 09+310/Sta 10+150 di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara. Proyek itu bagian dari pekerjaan pembangunan jalan Sta 10 + 200 s/d Sta 10 + 850.

Proyek Sta 09+310/Sta 10+150 dikerjakan PT SAMK, dengan biaya Rp 9,985 miliar lebih. Pekerjaan konstruksi dari prpyek itu berupa pembangunan jembatan dengan gorong-gorong galvanis ukuran “raksasa”.

Saat ini kondisi proyek tersebut telah “rusak berat”. Bahkan terkesan hancur. Namun hingga saat ini, proyek tersebut tak kunjung diperbaiki.

Setidaknya, proyek itu sudah alami kerusakan fatal pada gorong-gorong galvanisnya sejak tahun 2020 yang lalu.

Hal itu diketahui, sesuai dengan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, AS.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Siantar, tertanggal 5 Desember 2020. Pada surat nomor 02/PPK/XII itu disampaikan, bahwa gorong-gorong galvanis yang rencananya akan dilakukan penimbunan tanah telah rusak fatal.

Beranjak dari surat itu, Kepala Dinas PUPR Kota Siantar menerbitkan surat perintah kepada PPK, agar PPK memerintahkan konraktor (PT SAMK) untuk melakukan perbaikan terhadap gorong-gorong galvanis yang telah rusak berat.

Perintah Kepala Dinas PUPR Kota Siantar tersebut tertuang melalui surat nomor 640/47/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021. Dijelaskan juga melalui surat Kepala Dinas PUPR tersebut, kalau proyek gorong-gorong galvanis tersebut belum dimanfaatkan. Namun sudah rusak berat.

“Memperhatikan pasal 65 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa, penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan (proyek) dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur kontruksi,” demikian petikan surat Kadis PUPR nomor 640/47/I/PUPR/2021. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *