Connect with us

HUKRIM

Kejari Pekanbaru Tunda Sementara Proses Hukum Kasus Korupsi : Termasuk Laporan Baru

Published

on

PEKANBARU | KopiPagi : Sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung Burhanuddin memastikan sukses dan lancarnya pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunda Proses penanganan tindak pidana korupsi, baik terhadap laporan baru maupun yang sudah diproses penyelidikan maupun penyidikan.
Sikap Kejari Pekanbaru ini, kata Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, bersifat sementara. Jaksa tidak ingin dalam proses penegakan korupsi dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu ataupun kontestan Pemilu.
“Ini mencegah menggunakan penegakan hukum sebagai alat politik. Kejaksaan tidak mau diperalat untuk politik praktis,,” ujar Asep kepada wartawan, pekan lalu.
Lebih jauh dikatakan Asep, sikap kejaksaan ini merupakan bagian menjaga netralitas dalam pemilu seperti arahan Jaksa Agung.
“Jaksa Agung mengeluarkan memorandum Nomor 217 Tahun 2023 untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan terhadap peserta pemilu,” tutur Asep.
Dia menerangkan , keputusan Jaksa Agung akan berakhir hingga seluruh rangkaian Pemilu 2024 selesai.
Setelah selesai, pengusutan tindak pidana korupsi dimulai lagi hingga terpilih legislatif di Pekanbaru.
“Misalnya saat masa kampanye ini ada yang melapor, yang dilaporkan si anu yang ikut calon legislatif, ya tidak akan ditindaklanjuti,” tutur Asep.
Sebagai informasi, Kejari Pekanbaru dalam beberapa hari terakhir banyak laporan dugaan korupsi yang terjadi di lembaga legislatif. Tidak hanya orang tapi juga anggaran kesekretariatan legislatif.
Setelah ditelaah, laporan itu menyangkut orang yang maju lagi sebagai calon legislatif. Kejari Pekanbaru memilih tidak menindaklanjuti dahulu sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung.
Namun, Kejari Pekanbaru menyatakan akan menindaklanjuti setelah seluruh rangkaian Pemilu 2024 selesai. Jika alat bukti cukup, jaksa bakal mengusut. Begitu juga sebaliknya, akan menghentikan jika tidak cukup bukti. *Kop/berbagai sumber.
Editor ; Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *