Connect with us

MARKAS

Rugikan Keuangan Negara Rp 2,9 M : Manajer PT SMK Ditahan Kejari Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar telah menahan PB Manajer PT SMK pelaksana pembangunan Jalan Ring Road Kota Pematang Siantar, yang merugikan negara sebesar Rp2,9 M.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar Jurist Precisely yang didampingi Kasi Pidsus Syimon dan Kasi Intel Rendra Pardede, Jumat (21/07/2023).

“Penahanan terhadap PB, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan Jalan dan Jembatan STA 09+310/STA 10+150 di Jalan Outer Ring Roud Kota Pematang Siantar Tahun 2018,” kata Jurist Precisely.

Kajari Pematang Siantar  menerangkan, bahwa  penahanan terhadap PB dilakukan mulai 21 Juli hingga 23 Agustus 2023.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah memeriksa 19 saksi baik dari pihak PUPR, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara, ahli dari USU, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jurist menyebutkan, sesuai audit penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, mencapai Rp 2,9 miliar.

Proyek pembangunan gorong-gorong yang sarat korupsi. Ist.

Abaikan Perintah Perbaikan PT SMK sebagai Kontraktor Jalan dan Jembatan STA 09+310/STA 10+150 di Jalan Outer Ring Roud Kota Pematang Siantar Tahun 2018 senilai Rp.9,98 Miliar yang sudah rusak parah dan dilaporkan karena dinilai mengabaikan perintah perbaikan.
Terkait laporan sekitar tahun 2021 lalu itu,

Kejari Siantar menindaklanjuti dugaan korupsi yang mengakibatkan proyek Jalan Lingkar Outer Ring road senilai Rp.9,98 miliar.

Adapun spesifikasinya proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Sta 09+310/Sta 10+150 dengan pekerjaan pembangunan jembatan gorong- gorong galvanis, di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

“Proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2018. Dikerjakan oleh kontraktor PT SMK dengan jumlah kontrak Rp 9,985 Miliar,” kata sumber KopiPagi, pada Sabtu (22-07-2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Lebih lanjut sumber KopiPagi mengatakan, bahwa pembayaran atas proyek tersebut dilakukan melalui dua tahun anggaran. Dimana, pada TA 2018, PT SMK sudah menerima pembayaran sebesar Rp 8.487.379.769,5 atau 85 persen dari nilai kontrak. Kemudian di TA 2019, PT SMK menerima Rp 1.497.772.900,5 atau 15 persen dari nilai kontrak.

Dengan pembayaran di TA 2019, maka PT SMK telah menerima pembayaran 100 persen dengan nilai Rp 9.985.152.670. Dengan pembayaran 100 persen tersebut, maka yang telah dterima kontraktor juga termasuk dana retensi (jaminan) pemeliharaan proyek sebesar 5 persen.

“Sayang surat perintah perbaikan dari Kepala Dinas PUPR Kota Siantar kepada PPK, konraktor PT SMK untuk melakukan perbaikan terhadap gorong-gorong galvanis yang telah rusak berat, terkesan diabaikan pihak pemborong,” ungkap sumber.

Perintah Kepala Dinas PUPR Kota Siantar tersebut tertuang melalui surat nomor 640/47/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021. Dijelaskan juga melalui surat Kepala Dinas PUPR, kalau proyek gorong-gorong galvanis tersebut belum dimanfaatkan namun sudah rusak berat.

“Memperhatikan pasal 65 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa, penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan (proyek) dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur kontruksi,” demikian petikan surat Kadis PUPR nomor 640/47/I/PUPR/2021. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *