Connect with us

HUKRIM

Kejari Pematang Siantar : Ini Hasil Sidang Proyek Galvanis Outer Ringroad Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematang Siantar Jurist Pricesely SH MH ungkap jalannya sidangan perkara Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) proyek jembatan dan jalan di PN Tipikor Medan.

Sidang perkara yang melibatkan Mantan WaliKota Pematang Siantar Herfiansa Noor sebagai saksi atas tiga berkas perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, pada Senin (26-06-2023).

Kepada KoranPagi, Senin (26-06-2023), melalui komunikasi WhatsApp, Kajari Jurist Pricesely SH MH mengungkap jalanya sidang perkara Tipikor.

Untuk di ketahui, salah satu proyek yang dikerjakan tahun 2018 yang lalu adalah proyek pembangunan jalan Sta 09+310/Sta 10+150 di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara. Proyek itu bagian dari pekerjaan pembangunan jalan Sta 10 + 200 s/d Sta 10 + 850.

Proyek Sta 09+310/Sta 10+150 dikerjakan PT SAMK, dengan biaya Rp 9,985 miliar lebih. Pekerjaan konstruksi dari prpyek itu berupa pembangunan jembatan dengan gorong-gorong galvanis ukuran “raksasa”.

Terkait proyek tersebut, Adiaksa nengaku tidak ada terima BA progres proyek galvanis.

“Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, Adiaksa DS Purba, mengaku tidak ada menerima berita acara (BA) progres pengerjaan proyek galvanis outer ringroad Siantar dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kajari Jurist Pricesely SH MH sesuai fakta persidangan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Tipikor proyek galvanis outer ringroad Pematang di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26-06-2023).

Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris, mengajukan pertanyaan kepada Adiaksa DS Purba. Pertanyaan yang diajukan Jaksa mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No. 33 Tahun 2016 dalam proses pencairan anggaran dari provinsi ke daerah.

Dikatakan Symon, berdasarkan Pergub, salah satu syarat anggaran itu bisa dicairkan apabila pengerjaan telah selesai 100% yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen, seperti BA progres pengerjaan.

“Di dalam Pergub itu tertulis laporan dan saksi fisik ada berita acara (BA) progresnya. Pertanyaan saya kepada Bapak selaku Kepala BPKAD Siantar saat itu, adakah dari Dinas PU dalam hal ini Pak Jhonson Tambunan atau PPK menyampaikan BA progres pengerjaan kepada BPKAD?” tanya Jaksa.

Mendengar pertanyaan tersebut, Adiaksa mengaku tidak ada menerima BA progres pengerjaan proyek galvanis dari Dinas PU maupun PPK.

“Tidak ada,” jawabnya singkat.

Mengetahui jawaban itu, JPU Symon mengatakan hal tersebut menjadi masalah. Mengacu pada Pergub, JPU menilai seharusnya anggaran tidak bisa dicairkan apabila pengerjaan belum selesai 100% dan BA progres tidak ada.

“Itu, itu masalahnya. Tidak ada laporan. Kalian sudah menyatakan itu selesai seratus persen. Pak, ada aturan kalau kita mau mencairkan (anggaran) itu sudah harus dengan progres pekerjaan. Itu sudah umum, Pak. Di sini (Pergub) realisasi fisik (harus) ada, Pak. BA progresnya juga (harus) ada, Pak. Artinya, harus sesuai dengan pekerjaan yang di lapangan. Betul atau tidak, Pak?” tanya Jaksa lagi.

Andiaksa merespons pertanyaan tersebut. Mantan Kepala BPKAD Siantar itu membenarkannya.

“Betul, Pak,” ujar Adiaksa menjawab pertanyaan Jaksa.

Selain itu, JPU Symon juga bertanya perihal adanya adendum kepada Adiaksa.

“Bapak tahu tidak, ada adendum di sini (proyek galvanis)?” tanya Jaksa lagi.

Secara tegas, Adiaksa mengatakan tidak mengetahui adanya adendum dari proyek galvanis ini.

“Tidak tahu, Pak,” terangnya.

Ketidaktahuan Adiaksa itu, dicetuskan Jaksa Symon, karena tidak adanya laporan progres pengerjaan dari Dinas PU.

“Ya, itu karena tidak ada disampaikan oleh dinas (PU) dalam hal progres pengerjaan. Ini di bulan Desember tanggal 6 tahun 2018 ada surat Wali Kota pada saat itu. Di dalam surat ini dijelaskan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas PU telah menyampaikan realisasi fisik sebesar 100%,” cetusnya.

Tak sampai situ, dengan adanya surat itu, menurut Symon, seolah-olah realisasi fisik sudah disampaikan ke BPKAD melalui Wali Kota.

“Padahal Bapak katakan tadi tidak ada laporan progres dari dinas (PUPR). Sementara adendum itu di tanggal sekitar 20 Desember, Pak, (pengerjaan) masih 41 persen. Bagaimana mungkin, Pak?” lanjut Symon.

Kemudian, Symon melanjutkan lagi bertanya kepada Adiaksa terkait penganggaran awal yang semula ditujukan kepada Dinas Pendidikan Pematang Siantar.

“Saya mau tanya kepada Bapak. Ini sebelumnya kan, proses penganggarannya dari Dinas Pendidikan (ditujukan kepada Dinas Pendidikan). Kemudian berubah menjadi (dialokasikan) kepada Perkim dan PUPR, apa alasannya, Pak?” tanya JPU.

Adiaksa pun mengklaim sudah tidak ingat perihal tersebut.

“Saya tidak ingat lagi, Pak,” sebutnya.

Lanjut lagi, JPU Symon menyampaikan pernyataan Jhonson Tambunan yang mengatakan bahwa Adiaksa ada menerima uang kewajiban atau uang colok sebesar Rp 350 juta. Ia pun menanyakan kepada Adiaksa terkait kebenaran pernyataan tersebut.

“Kalau berdasarkan keterangan saudara Jhonson Tambunan bahwa ada semacam uang kewajiban untuk uang colok di sini, Pak, yang nominalnya adalah 4 persen. Berdasarkan keterangan Jhonson Tambunan, Rp 350 juta diberikan kepada saudara, bahkan saudara yang meminta dan diberikan saudara Jhonson Tambunan di kantor saudara dengan Bendahara Dinas PUPR, Robert Siahaan.

Betul apa tidak?” ucap Symon.

Mengetahui pertanyaan itu, Adiaksa menyebut pernyataan terdakwa Jhonson Tambunan tersebut tidak benar.

“Tidak, Pak,” katanya.

JPU kembali memastikan dengan kembali mengajukan pertanyaan tersebut kepada Adiaksa.

“Tidak benar keterangan saudara Jhonson ini? Detail, lo Pak. Dia sampaikan itu (katanya) di kantor saudara. Saudara yang menelepon lagi (minta uang itu).

Memang tidak ada, Pak?” tanya Symon lagi.

Adiaksa pun menjawab dengan tegas bahwa dirinya tetap menyatakan tidak ada menerima uang dari terdakwa Jhonson Tambunan.

“Siap, Pak. Tidak ada,” tegasnya.

Dalam persidangan tersebut tidak ada bantahan dari terdakwa Jhonson Tambunan maupun Kuasa Hukumnya mengenai keterangan Adiaksa yang mengaku tidak menerima uang kewajiban sebesar Rp 350 juta. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *