Connect with us

HUKRIM

Lagi, Sat Resnarkoba Polres Lebak Ringkus Residivis Narkoba

Published

on

LEBAK | KopiPagi : Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak. Seorang laki-laki inisial AA (34), warga Kecamatan Cibadak diamankan petugas berikut barang bukti sabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH. kepada awak media membenarkan kejadian tersebut,

“Ya benar, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Ilman, Sabtu (02/10/2021).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku inisial AA berhasil diamankan pada hari Rabu (29/09/2021) berikut barang bukti, 1 bungkus bekas rokok  yang terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan sabu berat 0,35 gram, 1 bungkus plastik bening besar berisikan sabu seberat 5,8 gram dan 1 unit handphone merk xiomi.

“Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ungkapnya

“Pelaku dikenakan pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegasnya. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *