Connect with us

HUKRIM

KPK : Bupati Bandung Barat A US & Putranya Tersangka Korupsi Proyek Covid-19

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Corona Viirus Desease 2019 atau Covid-19. 

Aa Umbara diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut. Selain Aa Umbara, lembaga KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa yang ternyata adalah anak Aa Umbara sendiri.

“KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (01/04/2021).

Disebutkan, mereka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan peralatan tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 lalu. KPK mengemukakan dugaan bahwa Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menerima Rp1 miliar.

“Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar,” kata Alexander Marwata.

Alexander Marwata mengatakan Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar. Alex menyebut Totoh dengan bendera PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang mendapat paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar. Sedangkan Andri yang menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapat paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar.

“MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar,” ujar Alexander Marwata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021. Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, di mana Andri disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *