Connect with us

HUKRIM

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap di Papua Nugini : Masuk Secara Ilegal

Published

on

KopiPagi | PAPUA : Gubernur Papua Lukas Enembe bersama dua orang pendampingnya, diduga melintas ke Papua New Guini (PNG) melalui jalur tidak resmi tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, Gubernur termasuk dua pendampingnya akhirnya ditangkap dan dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP).

Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewati jalan ilegal dengan naik ojek ke PNG. Enembe mengatakan bahwa dirinya saat itu hendak pergi untuk berobat.

“Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/03/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG,” kata Lukas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jumat (02/04/2021).

Dirinya mengaku salah menyebrang tanpa melapor pos perbatasan ke perbatasan PNG. Ia berada di perbatasan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis.

“Saya mengaku salah, Ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya naik ojek ke sana,” ucap Lukas.

Gubernur Papua Lukas Enembe dikawal Konsulat RI-PNG Allen Simarmata memfasilitasi Gubernur melewati pagar Pusat Batas Lintas Negara (PLBN) batas RI-PNG. Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya Gubenur Lukas, Rifai Darus, Hendrik Abindodifu.

Berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, PNG dalam rilisnya yang diterima,  Kamis (01/04/2021), Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping telah menyeberang ke PNG memasuki jalur illegal atau jalur tidak resmi tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian

Sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga disebut tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa. Lukas Enembe juga disebut telah melanggar protokol kesehatan di Indonesia dan PNG.

Diusir dari PNG

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono menerangkan,  Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap petugas bersama dua orang pendamping yang masuk ke wilayah Negara Papua Nugini masuk tanpa dokumen.

“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” kata Novianto Sulastono

Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (02/04/2021) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pejabat Semnetara Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.

Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe ke Vanimo PNG, saat ini masih didalami Kantor Imigrasi Jayapura. Imigrasi Jayapura juga sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.  “Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura,” ucap Sulastono.

Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *