Connect with us

HUKRIM

KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati PPU AGM Tersangka Kasus Korupsi Rp 6 M

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim), AGM kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021.
Dalam siaran persnya yang diterima Rabu (07/6/2023) malam, dari hasil penyelidikannya ada empat tersangka adalah, AGM mantan Bupati PPU periode 2018-2023, AGM sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perusahan Umum Daerah Benuo Taka, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi berinisial BG, Direktur Utama Perumda Benuo Taka berinisial HY dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA, jelas ALi Fikri kepada Wartawan dalam rilisnya.
“Tim Penyidik menahan 3 Tersangka BG, HY dan KA untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK, sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan,” ujar Ali Fikri.
Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.
AGM selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dimana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.
Pada bulan Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar.
Disusul bulan Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM  terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar.
Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati  PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.  Namun demikian, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.
Perbuatan Para Tersangka melanggar ketentuan diantaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,dan  Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para Tersangka untuk berbagai keperluan pribadi diantaranya, AGM diduga menerima sebesar Rp6 Miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Tersangka BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil, sementara HY diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek dan KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.
Atas perbuatannya para Tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Kop.
Pewarta : Agazali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *