Connect with us

HUKRIM

Korupsi PT ASABRI Rp 23.7 T : Kejagung Langsung Tahan 6 Tersangka

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Agung RI menetapkan 8 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sedang 6 tersangka diantaranya langsung ditahan. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (01/02/2021).

Leonard katakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, pada awalnya memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI.

Saksi yang diperiksa itu diantaranya :

  1. ARD selaku Mantan Direktur Utama PT  ASABRI.
  2. IWS selaku Kadiv Investasi PT  ASABRI Juli 2012 s/d Januari 2017.
  3. AWD selaku Direktur Utama PT Milenium Capital Management.
  4. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT  ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014.
  5. SW selaku Direktur Utama PT  ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020.
  6. HS selaku Direktur PT  ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
  7. EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management.
  8. FF selaku Direktur Utama PT Mega Capital Investama.
  9. AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management.
  10. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu :

    1.ARD, selaku Dirut PT  ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016 dan pada tahun 2012 s/d 2016, yang bersangkutan selaku membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT  ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.

  1. SW selaku Direktur Utama PT  ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020

Pada tahun 2016 s/d 2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT  ASABRI  melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT  ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH.

Terhadap dua tersangka di atas langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

  1. BE selaku mantan Direktur Keuangan PT  ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014;
  2. HS selaku Direktur PT  ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;

BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT  ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT  ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.

  1. IWS selaku Kadiv Investasi PT  ASABRI Juli 2012 s/d Januari 2017.
  2. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.

LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT  ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri  dan mengendalikan transaksi serta investasi PT  ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT  ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT  ASABRI.

Dan empat tersangka di atas langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021, tutur Leonard.

Sementara itu 2 orang tersangka lainnya, yaitu:

  1. BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional.
  2. HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).

Adapun duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT  ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT  ASABRI  yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT  ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT  ASABRI terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT  ASABRI, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT  ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT  ASABRI, karena PT  ASABRI menjual saham saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi PT  ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT  ASABRI melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi PT  ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT  ASABRI, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.

Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen), imbuh Leonard.

Sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para  Tersangka yakni :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, kata Kapuspenkum. Syam/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *