Connect with us

REGIONAL

Kemenag Banten : Terbitnya Surat Himbauan Libatkan Unsur Forkopimda

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang Banten, H. Lukmanul Hakim, S.Ag., M.Si mengatakan, polemik yang terjadi di masyarakat Kota Serang atas terbitnya Surat Himbauan Bersama tentang peribadatan bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 H/, terkait larangan pemilik restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya berjualan pada jam tertentu adalah keputusan yang sudah melalui rapat pembahasan bersama unsur Forkopimda. 

“Ini sudah melalui rapat bersama sebelumya,” singkat Lukman.

Selain itu, Lukaman juga mengimbau terkait pelaksanaan ibadah di bulan puasa seperti salat tarawih dan salat berjamaah agar tetap memenuhi aturan yang sudah ditetapkan di masa  pandemi ini.

“Masih ada penyebaran Covid-19, tetep boleh dilaksanakan tapi harus menggunkan protokol kesehatan, minimal 50 persen. kita menghimbau kepada seluruh DKM harus dibatasi,” ucap Lukman usai mengikuti konferensi pers bersama Walikota Serang, Minggu (18/04/2021).

Terpisah, melalui surat keterangaan resmi yang dirilis Sekretaris Umum MUI Kota Serang H Amas Tadjuddin pada Kamis (15/04/2021) mengungkapkan perihal surat himbaun tersebut.

Berikut penjelasan lengkap kronologi keluarnya imbauan larangan rumah makan, warung nasi, dan kafe beroperasi di siang hari selama Ramadan di Kota Serang:

(1) bahwa poin (d) dan poin lainya secara keseluruhan isi himbauan tersebut diantaranya berasal dari usulan hasil Rakor MUI Kota Serang yang diseleggarakan.

(2) Rakor MUI dihadiri unsur pemerintah, polri, kemenag, tokoh agama, ulama, pimpinan ormas, ponpes, dan perwakilan, pedagang, warung nasi, restoran, pimpinan hotel, kafe, pengusaha hiburan, mall, pengelola pasar, rawu dan unsur masyarakat lainnya.

(3) bahwa tradisi masyarakat Kota Serang, sejak zaman dahulu kala (baheula atau bengen), tabu, dianggap (memalukan) jika berjualan makanan (nasi), minuman, terbuka pada siang hari selama bulan puasa (saat masyarakat sedang) berpuasa, kecuali pada tempat tertentu (titik temu para musafir, terminal, stasiun kereta), sedangkan selain tempat tersebut dimaklumi boleh buka warung nasi hanya menjelang waktu berbuka (sekira pukul 16.00 WIB).

(4) dipandang perlu (wajib dibaca) dalam rangka mengedukasi dan moderasi ajaran berpuasa kepada masyarakat Kota Serang secara umum, harus sanggup beradaptasi dengan tradisi (kearifan lokal), sebagaimana disebut pada poin 3 (tiga), bahwa intinya tidak baik warung nasi atau restoran, apalagi berlokasi (dipinggir masjid) jualan nasi sepanjang siang hari di bulan puasa.

(5) mengingat insiden Warteg Saeni di pasar Rawu beberapatahun lalu membuat masyarakat resah dan gelisah, terutama setelah insiden tersebut terprovokasi oleh seleberitis dari luar Kota Serang.

(6) untuk menjaga kondusifitas Kota Serang agar lebih khusyu’ menjalankan rangkaian ibadah puasa yang pada akhirnya berdampak pada terwujudnya tertib umum, tertib sosial, yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat.

(7) tidak benar jika himbauan dimaksud menimbulkan intoleransi dan melanggar HAM, setidaknya tidak diniatkan untuk hal tersebut.

(8) himbauan dimaksud dalam rangka mendukung program Bapak Presiden Joko Widodo melalui Pemerintahan Kota Serang.

(9) kami aspiratif memperhatikan situasi dan kondisi, terbuka menerima saran dan pendapat atas redaksi himbauan dimaksud dalam rangka menjaga menghormati melestarikan tradisi kearifan lokal masyarakat Kota Serang mempertahankan keutuhan NKRI, Kebhinekaan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Amas, hasil Rakor MUI Kota Serang 8 April 2021 disampaikan kepada Wali Kota Serang, Kapolres Serang Kota dan Kepala Kemenag Kota Serang.

Ia mengatakan sebelumnya draf himbauan dibahas dan ditetapkan dalam rapat Forkopimda 12 April 2021 dan dipimpin Wali Kota Serang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Kajari Serang, Kapolres Serang Kota, Dandim Serang, Satgas Kopasus dan Kepala OPD dan Setda Pemkot Serang. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *