Connect with us

HUKRIM

Komisi III DPRD Banten, Ir. H. Gembong Sesalkan Dana Hibah Ponpes Dikorupsi

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ir. H. Gembong Rudiansyah Sumedi, M.M menyesalkan adanya oknum pejabat di salah satu dinas di Pemkot Serang yang diduga telah melakukan korupsi terhadap dana hibah Pondok Pesantren bantuan dari Provinsi Banten. Semestinya uang  digunakan untuk kenyamanan pesantren, kyai, dan santri, tapi disunat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Agar tidak terjadi lagi pemotongan seperti itu, para pengelola pesantren harus memahami penggunaan IT dengan baik,” kata Gembong.

Gembong menilai kasus ini bermula karena para pengelola pesantren menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak lain yang lebih memahami IT, yang ternyata mereka ini yang melakukan pemotongan. Harusnya pihak Kesra harus melayani para pengelola pesantren yang belum memahami IT dan membantu penginputan data-datanya sembari memberikan pelatihan, agar di tahun berikutnya para pengelola pesantren ini sudah bisa mengajukan sendiri melalui program e-hibah.

Ia meminta kepada aparat agar memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku pemotongan ini agar memberi efek jera bagi orang-orang yang akan mencoba melakukan penyunatan dana pondok pesantren ini.

“Misal ada 4000-an pesantren dibagi dalam 5 tahun misalnya, sehingga proses verifikasinya tidak terlalu banyak, tapi nilainya ditingkatkan, misal per Ponpes Rp 100 juta, sehingga terlihat wujudnya”.

Menurut Gembong, dana yang dihibahkan sekarang ini besarannya tanggung. Untuk bangunan juga kurang, akhirnya hanya digunakan untuk menutupi biaya operasional Ponpes-nya saja. Dengan kondisi seperti sekarang ini ribuan Ponpes diberikan dana hibah, pasti juga tidak bisa diverifikasi dengan baik.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dan menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes). Sebelumnya, Kejati Banten telah menahan ES dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Sedang keduanya adalah TB dan AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di kantor Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun anggaran (TA) 2020. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *