Connect with us

REGIONAL

Polres Pematang Siantar Amankan Aksi Unras & Rapat Paripurna DPRD Siantar 

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Polres Pematang Siantar turunkan 481 personil gabungan dari Polri, TNI dan Sat Pol PP untuk mengamankan aksi unjuk rasa (Unras) dari Aliansi Masyarakat Siantar (AMSI) dan lembaga dan organisasi masyarakat lainnya, di Kantor DPRD Kota Pematang Siantar.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK, melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya kepada KopiPagi saat dikonfirmasi pada, Senin (20-03-2023).

“Sekitar 481 personil gabungan diturunkan untuk pengamanan aksi Unras dari AMSi dan organisasi masyarakat lainnya di Gedung DPRD Kota Pematang Siantar,” kata Kasihumas AKP Rusdi Ahya.

Pengamanan aksi Unras dari massa AMSI, yang terpusat di Kantor DPRD Jalan H.Adam Malik Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, langsung dipimpin Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK, berjalan aman dan damai, Senin (20-03 2023) sejak pukul 09.00 -16.00 WIB.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando  SH SIK nenyampaikan, bahwa pengamanan dilakukan mulai dari titik kumpul sampai dengan Kantor DPRD Kota Pematang Siantar Jalan H.Adam Malik Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar yang dipimpin oleh Koordinator Aksi Agus Butar Butar SE dengan jumlah massa lebih jurang 800 orang.

Setelah sampainya di Kantor DPRD Kota Pematang Siantar,  pengunjuk rasa menyampaikan orasinya kepada DPRD Kota Pematang Siantar dengan tuntutan massa nendesak DPRD Kota Pematang Siantar menggelar Rapat Paripurna tentang Hak Menyatakan Pendapat (HMP) mendesak DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA.

Selain itu, massa yang dipimpin koordinator Aksi Agus Butar Butar SE, juga mendukung keputusan DPRD Kota Pematang Siantar, untuk memberhentikan dr Susanti Dewayani SpA sebagai Walikota Pematang Siantar dan menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan dan perundang – undangan.

Kordinator aksi juga menghimbau Masyarakat Kota Pematang Siantar, untuk mengawal pemberhentian Walikota pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA  sampai tuntas.

Lebih lanjut, Agus Butar-Butar mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memperoses dan menegakkan aturan terkait dugaan gratifikasi pengangkatan pejabat Administrasif di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar serta dugaan pemalsuan berita acara Rapat Klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang difasilitasi oleh Badan Kepagawaian Negera tanggal 14 Desember 2022 dan Mengajak Masyarakat Kota Pematang Siantar mengawasi Kinerja Pemerintah Kota Pematang Siantar dan DPRD Kota Pematang Siantar.

Setelah massa menyampaikan orasinya, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernado SH SIK   berserta Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Lingga SH  dan Anggota DPRD Kota Pematang Siantar menjumpai massa pengunjuk rasa di Gerbang Kantor DPRD Kota Pematang Siantar.

Pada kesempatan itu,  Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernado SH SIK menyampaikan,  ucapan  terimakasih kepada masyarakat Kota Pematang Siantar telah menyampaikan aspirasi dengan tertib.

“Anggota DPRD Kota Pematang Siantar sudah ada didepan kita. Semua tolong untuk tertib dan jangan mau terprovokasi sehingga menyebabkan terjadinya bentrok denagn Pihak Kepolisian,” kata Fernando.

Setelah menggelar Rapat Paripurna, mendengar pendapat Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Lingga SH membacakan Surat Keputusan DPRD Kota Pematang Siantar No.05 tahun 2023, DPRD Kota Pematang Siantar berpendapat dr. Susanti Dewayani SpA selaku Walikota Pematang Siantar diduga melakukan Pelanggaran terhadap 9 Peraturan Perundang-undangan

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, Diktum pertama DPRD Kota Pematang Siantar mengusulkan Pemberhentian dr. Susanti Dewayani SpA selaku Walikota Pematang Siantar sesuai yang dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf C ayat 2 Huruf C Undang -Undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menyampaikan Pendapat dan Usulan sebagaimana secantum dalam diktum pertama dan kedua kepada MA RI yang memiliki kewajiban memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPRD Kota Pematang Siantar tersebut sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan Keputusan ini berlaku semenjak tanggal di Tetapkan pada tanggal 20 Maret 2023.

Pada jesesmpatan itu Kordinator lapangan aksi Unras Agus Butar menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi keputusan pemberhentian Walikota Pematang Siantar dan mengucapkan terimakasih kepada Pihak Polres Pematang Siantar yang memberikan pengamanan mulai awal sampai akhir tetap kondusif,” ungkap Agus Butar-Butar.

Pada pukul 16.00 WIB Personil Polres Pematang Siantar dan Gabungan Melaksanakan Apel Konsolidasi yang di pimpin oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK dan menyampaikan terimakasih atas pengaman hari ini yang kita laksanakan di mana pengamanan yang kita lakukan dapat berjalan aman dan  damai.

“Sebagai evaluasi saat kita melaksanakan penagamanan cukup baik dimana kita tetap melaksanakan pengamanan dengan humanis seperti yang dilakukan memberikan air mineral kepada pengunjuk rasa dan untuk rekan TNI, Brimob dan Personil BKO Polres Tebing.

“Saya selalu Kapolres Pematang Siantar mewakili bapak Kapolda mengucapkan terimakasih yang memberikan bantuan pengamanan bagi Polres Pematang Siantar, sehingga jegiatan yang kita lakukan dapat berjalan aman dan lancar,” pungkas Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *