Connect with us

REGIONAL

Ketua ILAJ,  Fawer Sihite : Ketua DPRD Siantar Tidak Berani Debat Terbuka

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) beberapa hari lalu, menantang  Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga dari Partai PDIP, untuk debat terbuka terkait hasil Pansus Angket DPRD yang nemberhentikan Walikota Pematang Siantar dengan waktu yang ditentukan sudah lewat dari 3×24 jam. 

Ketua DPRD Pematang Siantar, Sumatera Utara, Timbul M Lingga periode 2019-2024 yang dilantik dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (15-10-2019) lalu, tidak merespon tantangan dari Ketua ILAJ Fawer Sihite untuk debat terbuka..

Terkait tidak diresponnya tantangan itu, Ketua ILAJ Fawer Sihite  mengatakan, bahwa  dengan waktu yang kita tentukan sudah lewat, dari 3×24 jam, kita menilai Ketua DPRD Timbul M Lingga tidak berani menerima tantangan tersebut.

“Hal ini membuat publik semakin tanda tanya, mengapa Ketua DPRD tidak berani untuk debat terbuka?,  Apakah karena Ketua DPRD tidak menguasai hasil rekomendasi tersebut? Atau ada hal lain yang membuat Ketua DPRD tidak menerima tantangan tersebut,” kata Fawer Sihite selaku Ketua ILAJ, dalam siaran pers yang diterima KopiPagi, Senin, (27-03-2023).

Ditolaknya tantangan ILAJ tersebut, membuat mereka semakin meragukan hasil Pansus Angket, karena menurut ILAJ, tentu hasil tersebut merupakan hak publik untuk mengetahuinya.

“Penolakan tantangan ILAJ ini membuat kita semakin meragukan hasil pansus tersebut, atau ada pemahaman hasil angket tersebut bukan hal publik untuk mengetahuinya? Jadi biarlah publik menilai sendiri apa yang telah terjadi, karena masyarakat merupakan juri yang adil dalam kehidupan berpolitik, jika Ketua DPRD menguasai betul apa yang mereka putuskan saya rasa tidak perlu takut untuk debat terbuka, karena debat tersebut juga dapat menjadi wadah memperkuat legitimasi keputusan DPRD di mata publik,” ungkap Fawer Sihite.

Dengan penolakan debat ini, ILAJ juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak hasil rekomendasi dari pansus angket DPRD Kota Pematang Siantar.

“Jadi sudah jelas kita sangat meragukan hasil angket tersebut, kami dari ILAJ meminta kepada Mahkamah Agung dan Mendagri untuk menolak hasil angket DPRD Kota Pematang Siantar, karena kami menilai hal tersebut masih belum memenuhi unsur sebagai usulan pemberhentian Walikota Pematang Siantar,” tutur Fawer Sihite yang saat ini juga menempuh studi doktoral.

ILAJ mengatakan, dengan tegas pernyataan ini bukan bentuk tendensius terhadap lembaga DPRD Kota Pematang Siantar.

“Kita bukan tendensius dengan DPRD tetapi kita hendak menguji/mengawal apa yang dikerjakan oleh DPRD Pematang Siantar, karena mereka yang ada di DPRD merupakan perwakilan masyarakat Kota Pematang Siantar, sehingga hasil kerja mereka harus bertujuan untuk masyarakat luar Kota Pematang Siantar bukan hanya kepentingan segelintir orang saja. Jika hanya kepentingan segelintir, itu namanya bukan Dewan Perwakilan Rakyat,” tutup Fawer Sihite.*Kop
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *