Connect with us

HUKRIM

Kejati Kalbar Jebloskan Buronan Terpidana Kasus Pemalsuan Ekspor Barang

Published

on

PONTIANAK | KopiPagi : Tindakan cepat, tepat, tuntas dan terukur dalam proses penegakan hukum kembali ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH.

Seorang buronan bernama Yudhi Guntoro bin Soeratman Yoga, terpidana kasus pemalsuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang menghilang sejak 5 tahun lalu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar, langsung dijebloskan ke penjara setelah berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kalbar dibantu tim inyelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Setelah tiba dari Batam langsung dibawa menuju Pontianak untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Pontianak, Kalimantan Barat,” ujar Kajati Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, Kamis (04/11/2021).

Masyhudi menjelaskan, sehari sebelumnya yakni pada Rabu (03/11/2021) sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Tabur Kejati Kalbar yang dikendalikan oleh Kajati Kalbar, DR Masyhudi SH MH, dan dibantu tim intelijen Kejari Batam berhasil mengamankan DPO terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga.

“Tim Tabur Kejati Kalbar dibantu tim intelijen Kejari Batam mengamankan terpidana Yudhi Guntoro bin Soeratman Yoga saat berada di Komplek Perumahan Green Boulevard No B-41 di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” kata Masyhudi.

Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga merupakan terpidana dalam perkara Kepabean, yakni pada tahun 2014 membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan PackingList, yang menyebutkan 6 kontainer diekspor berisi coconut products padahal yang diekspornya adalah rotan asalan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Oktober 2016 menyebutkan bahwa Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan dokumen pelengkap Pabean yang palsu sebagaimana ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Akibat perbuatannya, Yudhi Guntoro bin Soeratman Yoga dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan Denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan,: ucap Masyhudi.

Sayangnya, kata Masyhudi, terpidana Yudhi Guntoro alias Soeratman Yoga tak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Padahal sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Masyhudi.

Masyhudi mengimbau para buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana, segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat setiap buronan pasti kami tangkap,” tandas Masyhudi.

Dia mengungkapkan, di tahun 2021 ini sudah 11 buronan yang berhasil ditangkap. Terkait hal itu, Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang belum tertangkap.

“Informasi DPO atau buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu:https://kejati-kalbar.go.id/,” kata Masyhudi. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *