Connect with us

HUKRIM

Kejati Kalbar Hentikan Penuntutan 39 Perkara Melalui Restoratif Justice

Published

on

PONTIANAK | KopiPagi : Penghentian penuntutan perkara pidana umum melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), ternyata juga tak luput dari perhatian Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).

Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, selama tahun 2022 Kejati Kalbar menghentikan penuntutan sebanyak 39 perkara pidana umum melalui penerapan RJ, salah satu yang boleh disebut sebagai program unggulan Jaksa Agung Burhanuddin.

Masyhudi mengatakan, Bidang Pidana Umum, sesuai petunjuk pimpinan diharapkan Jaksa dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari azas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.

Kajati Kalbar lebih menekankan “penegakkan Hukum Yang Tajam Keatas dan Humanis Kebawah Dalam Tindak Pidana “.

Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan, Kejati Kalbar akan terus mengupayakan pekara- perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya ”

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini, dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab.

“Yang dilakukan sesuai ketentuan per undang-undangan,” tandas Masyhudi. *Kop

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *