Connect with us

HUKRIM

Terdeteksi Red Notice Interpol : Buronan Kejari Jakut Ditangkap di Pelabuhan Batam

Published

on

JAKARTA | KopiPagi Setelah dua tahun, berakhir sudah pelarian Wenhai Guam, warga negara Singapore (WNA) buronan terpidana kasus penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) tahun 2020.

Lelaki paruh baya itu ditangkap ketika akan melewati Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketika akan melewati pintu X-Ray tiba-tiba saja petugas imigrasi melihat red notice imigration menyala. Langsung saja petugas berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan menangkap Wenhai Guam.

“Sore harinya sekitar pukul 18.35 Wib terpidana Wenhai Guam langsung diterbangkan ke Jakarta menuju Kejari Jakut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, kepada koranpagionline.com, Senin malam (09/01/2023).

Posisi kasus ini bermula pada 17 Agustus 2018 saat Andy Cahyadi baru pulang dari kantornya di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Saat hendak masuk rumah saksi dihalangi masuk oleh terdakwa Wenhai Guam sambil menagih hutangnya.

Lantaran saksi Andy memaksa masuk, dia lalu dipukul terdakwa Wenhai Guam hingga terjatuh lalu datang saksi Feng Qiu Ju melerainya namun Terdakwa Wenhai Guam tetap memukulnya hingga datang petugas sekuriti melerainya.

Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr Tanggal 02 Maret 2021.

Wenhai Guan kemudian melakukan upaya hukum banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Lantaran perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht), maka Kajari Jakut, Atang Pujianto, akan memerintahkan Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakut untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atang mengimbau para buronan dimanapun berada agar secepatnya menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman di negeri bagi pelaku kriminal. Cepat atau lambat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan bakal menangkap setiap buronan untuk dimintai pertanggungjawabannya,” tutur Atang Pujianto. *Kop

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *