Connect with us

HUKRIM

Kejati Kalbar Amankan Buronan Kasus Pungli Pengenaan Tarif PNBP Kab. Sanggau

Published

on

KopiPagi | PONTIANAK : Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap para buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali membuahkan hasil.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, Tim Tabur Kejati Kalbar yang mendapat dukungan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Victor Simanjuntak, buronan terpidana kasus korupsi karena melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengenaan tarif  penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada permohonan pendaftaran hak atas tanah di Kabupatemn Sanggau.

“Tim Tabur Kejati Kalbar dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan Victor Simanjuntak saat berada di kediamannya Jalan Nirwana Estate F19 RT 05/RW 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” ujar Masyhudi kepada wartawan, Selasa (27/04/2021).

Kajati Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, tengah memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan Victor Simanjuntak oleh Tim Tabur Kejati Kalbar

Masyhudi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI)  Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019, Victor Simanjuntak, dinyatakan terbukti bersalah lantaran terlibat korupsi karena melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengenaan tarif PNBP pada permohonan pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Sanggau.

“Atas perbuatannya Victor Simanjuntak dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 No 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20/2021 dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap Masyhudi.

Sayangnya, kata Masyhudi, terpidana Victor Simanjuntak tak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) itu.

Padahal, sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, tempat tinggalnya pun sudah beberapa kali didatangi, namun yang bersangkutan tidak ada di alamatnya yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau, Provinsi Kalbar.

Karena itu, tambah Masyhudi, terpidana Victor Simanjuntak anak dari K Simanjuntak, mantan Kepala ATR/BPN Sanggau, itu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.

“Saat ini sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sanggau untuk menjalani hukuman,” tandas Masyhudi.

Masyhudi mengimbau, agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Dia menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

“Sebab, dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegas Masyhudi. ***

Pewarta : Syamsuri.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *