Connect with us

HUKRIM

Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi Berjamaah Proyek Perkeretaapian Medan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa Medan, Sumatera Utara, ditunjukkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kali ini di bawah komando Jampidsus Febrie Adriansyah, tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan Korupsi, Kuntadi, melakukan penahanan terhadap terhadap 6 tersangka yang diduga melakukan korupsi berjamaah pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2017 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/01/2024), menyebutkan, keenam orang Tersangka tersebut yaitu:
1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.
2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.
3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, di:
– Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
– Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
– Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
– Pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
– Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur;
– Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;
– Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.
Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Kop.
Editor ; Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *