Connect with us

HUKRIM

Kejagung Kejar Aset Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Hingga ke Luar Negeri

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengejar aset-aset milik terdakwa kasus korupsi PT Asabri, termasuk aset-aset yang berada di luar negeri (LN).. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 22 triliun lebih.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr  Supardi SH MH,  mengatakan, tim penyidik perkara Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar negeri, baik berupa saham maupun aset lainnya.

“Ada negara yang terbuka, kita akan ke sana (kejar aset terdakwa Asabri). Saatnya nanti akan kita kasih tahu. Mudah-mudahan bisa berhasil karena kita akan melalui proses gugatan,” ujar Supardi kepada wartawan, di Jakarta, seraya menyebutkan bahwa tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan aset-aset tersebut.

Menurutnya, memaksimalkan pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri, di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.

“Kalau arahnya ke sana pasti akan kita panggil, apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa),” kata Supardi.

Menurut Dia, perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik telah mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan, apalagi dikaitkan dengan penyitaan aset milik para terdakwa dan tersangka, masih terlihat sangat jomplang.

Aset milik terdakwa Benny Tjokro dari pengakuan kuasa hukumnya telah disita bahkan melebihi tanggungan Benny, walaupun pernyataan itu juga harus dibuktikan terlebih dahulu.

Ada pula tersangka lain yang telah menunjukkan niat baik seperti dua Manager Investasi (MI) dengan mengembalikan dana pengelolaan Reksadana milik PT Asabri

“Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM ,” tambahnya.

Walau masih perlu pembuktian terhadap ucapan kuasa hukum Benny tersebut, namun penyitaan aset dan hartanya Benny secara nyata gencar dilakukan dan diberitakan.

Contoh lain ketika Benny disebut telah pula membayar PT Asabri dengan aset berupa tanah milik PT Harvest Time ketika ditagih soal hasil investasi.

Hal itu diungkap Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 – Agustus 2019, Hari Setianto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pekan lalu.

Dalam kesaksiannya, Hari Setianto mengaku total uang yang didapat Benny dari PT Asabri adalah Rp 802 miliar untuk pembelian saham PT Harvest.

Lalu, karena proses investasi tidak berjalan dengan baik, pada sekitar bulan April sampai Mei 2016, Direksi Asabri melakukan penagihan uang muka pembelian saham pada Benny.

“Saudara Benny memberikan cash Rp 100 miliar, kemudian Rp 702 miliar sisanya ditukar kavling,” kata Hari saat itu.

Karena mendapatkan masukan dari konsultannya, lanjut Hari, PT Asabri kemudian mengenakan bunga pengembalian pada Benny senilai Rp 30 miliar. “Sehingga yang ditukar kavling bukan Rp 702 miliar tapi Rp 732 miliar,” tambah Hari. Pada akhirnya sebagaimana diketahui Benny telah membayar tunai  dari penjualan kaveling siap bangun pada Asabri.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan terdakwa Heru Hidayat, yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut kerugian yang diakibatkan terdakwa ini terbesar pada kasus Asabri.

Kerugian dalam jumlah fantastis itu,  tidak mungkin dilakukan seorang diri tanpa mitra dan rekan. Namun sayangnya Penyitaan terhadapnya oleh Kejagung malah masih jauh dari memadai.

Menanggapi dugaan keterlibatan para mitranya yang turut secara bersama membantu terjadinya transaksi akal-akalan dalam menggoreng saham ataupun membantu mengalihkan  aset-aset serta disamarkan, Supardi menyatakan, setiap informasi yang muncul akan ditelaah penyidik. Jika ditemukan bukti pidananya, penyidik akan bergerak.

“Sabar, berikan waktu penyidik untuk bekerja. Kalau memang ada mitra terdakwa ditemukan aliran dana dari dia (Heru Hidayat), pasti akan kita kejar. Pokoknya kalau ada lubang untuk mengejar, ya tentu kita akan kejar,” tandasnya. ***

Pewarta :. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *