Connect with us

HUKRIM

Kejagung Diminta Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Wewenang Kasus Ekspor CPO

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menyerahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) risalah dan rekomendasi hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Risalah dan rekomendasi tersebut diserahkan ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (09/08/2023).
Koordinator Nasional Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Sayuthi mengatakan, menyerahkan risalah dan rekomendasi hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO menghadirkan narasumber yang merupakan pakar hukum seperti Prof Dr Mudzakir, SH, MH, Abdul Fickar Hadjar, SH, MH, Boyamin Saiman, SH, MH dan M Andrean Saefudin.
“Kami melaporkan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Jampidsus karena ada temuan baru untuk mendukung data – data bahwa Menko Perekonomian AH membangkang terhadap perintah Presiden,” ujar Sayuthi.
Bukti AH membangkang atas perintah Presiden, sambung Sayuthi, bahwa hasil rapat terbatas (Ratas) pada tanggal 15 Maret 2022 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi yang salah satu keputusannya meminta mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng.
Kala itu Presiden Jokowi menginstruksikan dan mewajibkan perusahaan pemasok ekspor (CPO) dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen.
Tetapi dalam Ratas tanggal 16 Maret 2022, dimana Menteri Perdagangan M Lutfi tidak hadir. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan DMO.
“Padahal Presiden tidak memerintahkan untuk mencabut DMO, keputusan AH itu yang harus kita kawal. Karena pengambilan keputusan itu (cabut DMO) adalah pembangkangan kepada Presiden,” tegasnya.
Sayuthi memaparkan, efek dari pembangkangan keputusan Presiden itu membuat langka minyak goreng di masyarakat. Karena tiga perusahaan minyak yang saat ini sudah menjadi terdakwa melakukan ekspor ke luar negeri secara membabi buta sehingga tidak mengedepankan kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia.
Padahal perintah Presiden Jokowi menaikkan kebutuhan minyak dalam negeri dari 20 persen menjadi 30 persen.
“Ekspor minyak goreng ke luar negeri secara mambabi buta itu membuat rakyat sengsara. Oleh itu kami dari Aliansi BEM seluruh Indonesia akan kawal kasus ini secara tuntas, siapapun yang terlibat harus diusut,” tandasnya.
Sayuthi menegaskan jika pasca laporan hasil diskusi dan rekomendasi diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO tidak ada tindak lanjuti dari Kejagung maka pihaknya akan melakukan aksi dengan gaya lain seperti demo dengan jumlah massa yang besar.
Saat ini pihaknya baru melalukan aksi secara akademis dengan memberikan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Kejagung.
“Jadi kami minta Kejagung segera memproses AH. Karena AH adalah otak dari segala kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Apalagi saat ini staf khusus AH, Lin Che Wei sudah menjadi terdakwa. Padahal Lin Che Wei adalah pesuruh, jadi pasti ada otaknya,” tegasnya.
Sebelumnya Kejagung sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tersebut yaitu berinisial SS, M, AS, J, E, GS.
Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. *Kopi.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *