Connect with us

HUKRIM

Kasus Surat Perjalanan Palsu Djoko Tjandra Cs Memasuki Babak Baru

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kasus penggunaan surat perjalanan palsu terpidana Djoko Sugiarto Tjandra, saat menjadi buronan kasus cesiie Bank Bali, kini memasuki babak baru. Hal itu lantaran berkas penyidikannya yang dilakukan tim penyidik pada Barekrim Mabes Polri diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai Yeni Trimulyani telah menyerahkan para tersangka dan barang buktinya kepada JPU pada Kejari Jakarta Timur lantaran locus delictienya di wilayah hukum Kejari Jaktim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/09/2020).

Menurut Hari, penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah tim JPU pada Jampidum Kejagung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (spliztsing) tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau terpenuhi syarat formil dan materiil.

Adapun para tersangka dalam kasus menggunakan surat perjalanan palsu ini adalah Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Cipinang cabang Mabes Polri selama 20 hari sejak tanggal 28 September 2020 s/d 17 Oktober 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan,” kata Hari.

Para tersangka itu masing-masing akan dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagaimana telah disangkakan pada saat dilakukan penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *