Connect with us

HUKRIM

Kasus KSP Indosurya : Visi Laws Office Dampingi 896 Korban Ajukan Kasasi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Visi Law Office dampingi 896 korban untuk mengajukan Kasasi terkait kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya yang diduga telah mengakibatkan 23.000 orang menjadi korban, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 106 triliun.

Kini para korban yang tergabung dalam 896 korban KSP Indosurya mengajukan Kasasi atas Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022 dan Putusan nomor: 779/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt tertanggal 24 Januari 2023.

Pengajuan kasasi tersebut merupakan upaya hukum lanjutan atas penetapan penolakan penggabungan ganti kerugian yang mereka ajukan, dimana putusan Majelis Hakim yang melepaskan Henry Surya.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh para korban melalui kuasa hukumnya yakni, Febri Diansyah, Donal Fariz, Rasamala Aritonang dan para asisten advokat lainnya, secara tertulis pada tanggal 6 Februari 2023 kepada PN Jakarta Barat.

Selanjutnya menyerahkan dokumen memori kasasi pada tanggal 20 Februari 2023 ke Mahkamah Agung, karena dalam proses pengajuan kasasi ke PN Jakarta Barat, para korban mendapatkan penolakan oleh Ketua PN Jakarta Barat melalui Surat tertanggal 15 Februari 2023 yang pada pokoknya menolak permohonan pernyataan kasasi korban.

Penolakan tersebut, dengan alasan korban/ penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi, yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa.

Penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh para korban tersebut tentu tidak tepat karena

dalam kasus lain seperti pada Perkara No. 29/ Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST a.n terdakwa Juliari P. Batubara para korban yang gugatan penggabungan ganti kerugiannya ditolak melalui penetapan, juga dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap Penetapan tersebut hal tersebut

dibuktikan dengan diterbitkannya akta permohonan kasasi no. 21/Akta. Pid.Sus / TPK/2021/PN.JKT.PST.

Pengajuan kasasi oleh para korban KSP Indosurya ini dilakukan berdasarkan pada ketentuan Pasal 100 KUHAP yang mengatur, “dalam hal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana terdapat permintaan banding, maka penggabungan itu sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan di tingkat banding.

Selanjutnya apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian tidak diperkenankan”.

Dengan demikian merujuk pada ketentuan Pasal 100 KUHAP tersebut di atas, patut dimaknai berlaku pula secara mutatis mutandis dalam hal terdapat permintaan upaya hukum kasasi terhadap pemeriksaan perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

Karena, terhadap Putusan perkara pidana nomor : 779/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Januari 2023, dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 21 Februari 2023.

Maka 896 orang korban tersebut juga dapat mengajukan permohonan kasasi kepada ketua PN Jakarta Barat pada tanggal 6 Februari 2023, dan menyerahkan memori kasasi secara langsung ke Mahkamah Agung pada tanggal 20 Februari 2023, karena PN Jakarta Barat telah menolak untuk menerima permohonan kasasi tersebut.

Penolakan penerimaan pengajuan kasasi yang diajukan oleh 896 orang korban KSP Indosurya terhadap penetapan dan putusan dalam perkara nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt seakan menunjukan ketidak seragaman pandangan dalam lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Seperti tidak menerapkan ketentuan pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009

tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.

Berdasarkan uraian diatas, para korban saat ini sangat mengantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung.

Demi tegaknya hukum dan keadilan, Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan putusan yang berorientasi kepada pemulihan hak korban, sebagaimana kewajibannya untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Para korban berharap agar Mahkamah Agung dapat :

  1. Memperhatikan nasib dan pemulihan hak korban kejahatan;
  2. Menerima permohonan dan memori kasasi terhadap Penetapan Majelis Hakim

nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022 dan Putusan nomor: 779/Pid.B/ 2022/Pn.Jkt.Brt tertanggal 24 Januari 2023 yang

sebelumnya telah disampaikan oleh para korban ke Mahkamah Agung pada tanggal 20 Februari 2023;

  1. Memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan kasasi tersebut seadiladilnya dan memberikan kepastian hukum bagi para korban KSP Indosurya;
  2. Memperjelas dan membuat aturan turunan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian.

Rencananya Tim Kuasa Hukum Korban dari VISI LAW OFFICE akan menggelar Konferensi Pers yang akan dilaksanakan pada Senin (06/03/2023) di Ruang Pertemuan Lobby Hotel Yuan Garden, Jl. Pintu Air V No. 53, Pasar Baru, Jakarta, pukul 13.00 WIB – selesai.

Demikian antara lain disampaikan oleh Febri Diansyah dan Donal Fariz, yang juga didampingi oleh Rasamala Aritonang dan para asisten advokat lainnya sebagai Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya saat persiapan membahas lebih lanjut bagaimana sikap dan harapan para korban, di Jakarta pada Minggu (05/03/2023).*Kop.

Pewarta : Zoelnasti.  

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *