Connect with us

HUKRIM

Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Segera Disidangkan

Published

on

LUBUKLINGGAU | KopiPagiSikap Tegas dan gerak cepat dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kali ini, di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara kasus korupsi dan juga dana hibah badan pengawas pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan.

“Saat ini kami tinggal menunggu pemberitahuan jadwal persidangan dari pihak PN Tipikor Palembang, Sumsel,“ ujar Willy Ade Chaidir kepada  koranpagionline.com, Jumat (17/06/2022).

Willy menjelaskan, dalam kasus ini 5 Komisioner dan staf Bawaslu Muratara menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara yang jumlah kerugian negaranya berdasarkan BPKP ditaksir mencapai Rp. 2,5 Milliyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020.

“Adapun para tersangka itu adalah Ketua Bawaslu, MN, Komisioner Bawaslu, P, komisioner AK, Korsek Bawasku, Tirta A, H, Bendahara Bawaslu SZ dan Staf Bawaslu KR serta Aceng Sudrajat (DPO),” kata Willy Ade Chaidir, seraya menyebut berkas diserahkan oleh JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra.

Willy Ade Chaidir .

Lebih jauh Willy mengatakan, dakwaan yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pada kesempatan itu Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengungkapkan bahwa pihaknya juga melimpahkan berkas terdakwa Aceng Sudrajat yang masih DPO Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan akan dilakukan sidang In Absentia (diadili tanpa kehadiran terdakwa di persidangan).

“Terkait terdakwa Aceng Sudrajat yang DPO kejari Lubuklinggau akan dilakukan sidang In Absentia,” ujar Yuriza, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *