Connect with us

REGIONAL

PMK Marak : Hewan Kurban Wajib Punya Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menegaskan kepada para peternak agar sapi-sapi atau hewan yang hendak disembelih untuk kurban, wajib mempunyai surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter hewan, dengan surat tersebut akan meminimalisasi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak khususnya.

“Kami akan berbicara lebih lanjut dengan pihak terkait menjelang hari raya kurban atau Idul Adha mendatang. Bahkan, hingga kini Pemkab Semarang sudah berupaya menekan penularan PMK yang kini mulai marak. Dan, salah satu upaya adalah telah dibentuk Tim Gugus Tugas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan,” kata H Ngesti Nugraha kepada wartawan, kemarin.

Selain itu, Bupati Semarang juga telah membuat surat edaran kepada para lurah dan kepala desa untuk memanfaatkan dana desa, sebagian untuk penanganan PMK di wilayahnya masing-masing. Dan, juga telah memperpanjang penutupan pasar hewan di Kabupaten Semarang hingga 20 Juni 2022 mendatang.

Terpisah, Camat Getasan Istiqomah menyatakan, bahwa dengan maraknya PMK pada hewan ternak khususnya, pihaknya telah melangkah dengan membentuk gugus tugas tingkat kecamatan beserta menyiapkan posko. Posko ada di Puskeswan Getasan dan TRC (tim reaksi cepat).

“Tim gugur tugas tingkat kecamatan bertugas, menerima aduan masyarakat selama 24 jam. Bahkan, kita libatkan juga Forkompimcam maupun tenaga kesehatan hewan. Untuk, tingkat desa telah dilakukan musyawarah desa terkait dengan perubahan APBDes yang akan dialihkan pada pembelian obat-obatan dan vitamin serta desinfektan untuk hewan ternak. Kemudian, akan kita bagikan kepada para peternak yang digunakan melakukan pencegahan maupun pengobatan ternak yang terpapar PMK tersebut,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *