Connect with us

HUKRIM

Kejari Lubuklinggau Tahan 5 TSK Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kab. Musirawas Utara  

Published

on

LUBUKLINGGAUKopiPagi : Sikap tegas, berkualitas dan terukur tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan tinndak pidana korupsi kembali ditunjukkan korps adhyaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukulinggau, Sumatera  Selatan (Sumsel).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH MH, tim jaksa bidang tindak pidana khusus pada Kejari Lubuklinggau menahan lima tersangka yang diduga kuat terlibat kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kabupaten Musi Raswas Utara (Muratara) yang nilainya ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.

“Kelima saksi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah  Munawir selaku Ketua Bawaslu, Muhammad Ali Asek, selaku Komisioner, Paulina selaku Komisioner, SZ selaku bendahara dan KR selaku staff bendahara,” ujar Willy Ade Chaidir kepada koranpagionline.com, Kamis (07/04/2022).

Dia mengatakan, sebelumnya kelima orang itu di periksa tim penyidik Pidsus kejari Lubuklinggau sebagai saksi, lalu tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini

“Kelima tersangka untuk sementara di titipkan di lapas Lubuklinggau,” kata Willy Ade Chaidir.

Sekedar mengingatkan, seperti diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021, Tanggal: 08 Mei 2021. Realisasi belanja Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) senilai Rp.9000.000.000. Tidak ada bukti pertanggungjawaban.

Pemberian dana hibah tersebut dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020.

Menurut Willy Ade Chaidir, Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *