Connect with us

HUKRIM

Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Cs : Kejaksaan Secepatnya Tentukan Sikap

Published

on

JAKARTA | KopiPagiTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secepatnya akan menentukan sikap apakah berkas perkara penipuan dan investasi bodong tersangka Indra Kenz Cs memenuhi persyaratan atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Secepatnya (Kejaksaan bersikap – red),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, kepada koranpagionline.com di Jakarta, Kamis (23/06/2022).

Seperti diketahui,Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan barang bukti kasus Binomo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Menurutnya, penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut guna menentukan sikap apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejagung meminta Polri segera melimpahkan atau menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka Indra Kenz setelah berkas penyidikan kasus yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas perkara atas nama tersangka IK [Indra Kenz] telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16),” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah Indra Kenz, Bareskrim Polri terus memburu mereka yang terlibat dan menerima keuntungan dari aplikasi investasi ilegal Binomo. Teranyar, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya Indra Kenz selaku afiliator, melalui laporan bernomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.

Tiga tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (FSP), dan Wiky Mandara Nurhalim (WMN).

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *